Analisa

JANGAN PERNAH MEMAAFKAN PEJABAT YANG MENGABAIKAN NASIBMU!

Dua hal sangat serius (yang) dikerjakan oleh Hanif Dhakiri adalah: ngurusin May Day is A Fun Day dan Ngeband; selain itu hanya sampingan!

Ramadhan hari keduapuluh lima dan langit semakin muram saja. 300 orang buruh pabrik Arnott’s Indonesia menggedor-gedor gerbang Kantor Menteri Ketenagakerjaan. Hasilnya? Hanya selembar surat dengan kop Kementerian bernomor B-155/PHIJSK/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018. Isinya? Normatif, semacam “lemparan tanggung jawab” dari Kementerian Naker kepada kepala Disnaker Kota Bekasi untuk: meneliti (apakah PHKnya benar?), kalau benar, silakan lakukan langkah-langkah penanganan. Caranya? Buka saja panduannya pada UU 13/2003 dan atau UU 2/2004. Maknanya? Ketika buruh datang, mengadu, dengan nafas tercekik di tenggorokan, Kantor yang dibiayai dengan pajak buruh itu mengirimkan ambulans menuju lokasi pemakaman umum! Ironis!

Yang menimpa buruh Arnott’s Indonesia, hanya sedikit saja sebagai fenomena gunung es. Hanya pucuknya, sedikit sekali. Pada waktu yang tidak jauh berbeda, di Karawang kita mendengar seorang Ketua Serikat Buruh Pabrik Garmen digugat oleh majikannya ke Pengadilan, nilai gugatannya 1 Miliar rupiah. Lalu di Sumatera Selatan anggota FSP2KI merencanakan pemogokan karena dipecat dengan dalih status outsourcing habis masa kontraknya, ditambah kekurangan upah belum dibayar. Masih di Sumatera Selatan, anggota SERBUK Indonesia juga sama; kekurangan upah lemburnya selama empat tahun sebesar 1,1 M tidak juga bisa dieksekusi, padahal Pengawas sudah menetapkan nilai itu dengan stempel negara. Setahun lalu, menjelang Idul Fitri, saya menuliskan kisah duka Nuratmo, Ketua Serikat Buruh bernama Awak Mobil Tanki Pertamina yang terPHK bersama 1095 orang buruh lainnya. Tahun-tahun sebelumnya? Saya menulis hal sama untuk buruh-buruh Pabrik Mobil bernama Honda di Karawang yang SK pencatatan Serikat Buruhnya belum juga diberikan. Lalu ke mana Sang Menteri? Ketika tulisan ini huruf per hurufnya sedang diketik, Instagram mengabarkan, dia sedang gegap gempita menceritakan ILC 2018 di Jenewa.

Ramadhan memang bulan yang didesain sebagai bulan Perjuangan, melawan lapar, melawan dahaga, agar teruji keimanan. Tapi, kita tak pernah mengira bahwa ujian keimanan itu justru menjadi semakin berat karena polah perilaku negara, pemerintahan yang abai. Anggap saja benar, Bung Menteri Ketenagakerjaan sedang bertugas mengemban amanat negara, memajukan dunia perburuhan, membawa misi NKRI di Jenewa, mari kita tanyakan: berapa banyak rekomendasi kasus yang dibuat ILO diselesaikan oleh Kementerian? Kasus Buruh Panarub adalah salah satu jawaban yang serius: tidak ada! Tidak ada yang diselesaikan! Jangan lupa, tengok juga yang dialami buruh-buruh PT Freeport yang dipecat sesudah mogok kerja, tak ada solusi yang sesuai harapan buruh.

Lebaran semakin dekat, ritual “kejahatan” para majikan berlanjut. Apalagi kalau bukan tentang Tunjangan Hari Raya alias THR. Dengan gelora penuh heroisme, Bung Menteri kembali membuka Posko Pengaduan THR. Tidak salah kalau dalam benak buruh yang terbayang adalah: ketika majikan menolak membayar THR sesuai aturan, lalu mereka datang mengadu pada Menteri, tak lama kemudian Menteri akan menyelesaikan masalah ini. Tapi apakah begitu adanya? TIDAK!

Melalui berbagai media nasional, Bung Menteri mengatakan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR, pada waktu yang sudah ditetapkan, dengan jumlah yang sudah diatur oleh ketentuan. Namun kenyataannya? Mari kita tengok bersama-sama. Beberapa tahun lampau, saya mendampingi buruh-buruh pabrik kayu di Karawang aksi menuntut THR yang hanya dibayarkan Rp. 50.000 saja. Sesudah aksi berhari-hari, Pengawas Disnaker menolak untuk mempidanakan kasus ini. Demikian juga Polres Karawang yang menyatakan tidak bisa mempidanakan masalah THR yang tidak dibayar.Alasannya, THR itu hadiah bukan kewajiban seperti upah. Lalu Pemda, melalui Sekda merayu buruh agar menerima tawaran THR sebesar Rp. 300.000 yang diusulkan pengusaha. “Terima saja, sudah lumayan naik 600% dari THR tahun kemarin yang hanya lima puluh ribu,” kata Sekda berlagak pahlawan. Waktu itu kami mengadukan kasus ini ke Posko Pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja dan tak ada kabar berita apapun hingga hari ini.

Lalu, apa yang bisa diharapkan dari Posko THR tahun ini? Ternyata, tugas Posko THR yang dibentuk Kementerian sama saja. Tugasnya hanya menampung lalu akan didisposisikan kembali ke Disnaker di kota masing-masing sesuai asal buruh yang mengadukan kasus THR. Dengan catatan, pengaduannya lengkap. “Ada banyak yang datanya tidak lengkap, nama buruh, nama perusahaan, alamat, dan lain-lain,” kata Menteri. Lalu bisa ditebak bukan, bagaimana endingnya? Dari Menteri didisposisi ke Disnaker kota atau kabupaten, lalu diterima Kepala Disnaker. Oleh Kepala Disnaker diteruskan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, diteliti, dipelajari, dan seterusnya. Lalu dipanggillah Pengusaha dan Buruh untuk bertemu sesuai panduannya pada UU 13/2003 dan atau UU 2/2004. Artinya? Ketika buruh datang, mengadu, dengan nafas sudah ditenggorokan, Kantor yang dibiayai dengan pajak buruh itu mengirimkan ambulans menuju lokasi pemakaman umum! Ironis! Demikian kasusnya menguap hingga tahun depan. Lalu apa yang bisa kita harapkan dari orang, yang menganggap jabatan sebagai Menteri Ketenagakerjaan hanya sebagai sebuah kebetulan belaka?

Perlahan dari ujung loadspeaker mushola di samping rumah saya mendengar kumandang adzan Dhuhur. Sambil menutup laptop, saya hanya bisa bergumam dan tak henti berpikir. Benar adanya, belum pernah saya melihat Menteri Ketenagakerjaan mengerjakan sesuatu seserius dia mengurus May Day is A Fun Day dan Promosi Band kesayangannya….

Selamat menjelang Iedul Fitri 1439 Hijriah. Bukalah pintu maaf atas kesalahan saudara-saudaramu yang telah lalu. Tapi, jangan pernah sekali-kali memaafkan Pejabat yang mengabaikan nasib buruh, siapapun dia!

Temanggung, 10 Juni 2018.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button