Dinamika Buruh

Long March Zombi Buruh AMT Tuntut Negara Benahi BUMN

Long March Jakarta Bandung

Sebanyak 50 orang buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina akan melakukan aksi long march Bandung-Jakarta menuntut negara membenahi pengelolaan BUMN. Buruh mengambil tema “Gugat Negara, Selamatkan BUMN.”

Para buruh dari 9 depot Pertamina di tanah air itu menamakan gerakan perlawanan ini sebagai long march zombie. Mereka akan berpenampilan seperti zombi dalam long March yang dimulai pada 13 Oktober 2017 di Bandung, Jawa Barat dan menempuh lebih 150 kilometer menuju Jakarta. “Zombi adalah cerminan mayat hidup. Sudah hampir 5 bulan tidak dapat gaji,” kata Ketua AMT Pertamina Plumpang, Nuratmo pada Selasa 10 Oktober 2017.

Selain itu, zombie juga merupakan simbol matinya hukum di Indonesia. “Sudah ke mana-mana kita nuntut, ke kementerian, DPR, dan sebagainya tapi tidak direspon,” ungkapnya. Padahal, nota pemeriksaan suku dinas Jakarta Utara sudah menympulkan outsourcing di Pertamina ilegal.

Sebanyak 50 buruh ini merupakan bagian dari setidaknya 1095 buruh PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Petrofin Elnusa yang berada dalam sengketa PHK. Kedua anak perusahaan dari PT.Pertamina tersebut melakukan PHK ilegal, bahkan melalui SMS, karena para buruh berserikat dan melawan sistem kerja mematikan. Di Jabodetabek saja, empat buruh tewas terpanggang dalam tiga tahun terakhir akibat jam kerja berkepanjangan.

Nuratmo menegaskan persiapang long march bagi 50 orang tersebut hampir 100 persen. Aksi ini rencananya akan bermuara di Istana Negara karena Presiden Joko Widodo dianggap yang paling bertanggunjawab atas mewabahnya sistem outsourcing di BUMN.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyebut aksi ini merupakan kelanjutan dari mogok kerja pada arus mudik dan balik lebaran 2017 tersebut. KPBI adalah konfederasi payung dari FBTPI. “Apa yang terjadi di AMT ini sudah sekian lama tidak ada kemajuan dari berbagai instansi yang kita harapkan bisa menyelesaikan persoalan ini. Long march ini adalah upaya buruh mencari keadilan yang terus berlangsung,” ungkapnya.

Long March Zombi

Pada 6 Juli 2017, Kementerian Tenaga Kerja sempat berkomitmen untuk menutup vendor-vendor outsourcing transportasi BBM di Pertamina. Ini karena penggunaaan alih daya untuk pekerjaan yang bersifat produksi inti tersebut menyalahi peraturan. Namun, hingga kini tidak ada langkah kongkrit untuk mengeksekusi komitmen tersebut.

Ilhamsyah menegaskan sistem kerja outsourcing ilegal di BUMN menyebabkan para buruh tidak terlindungi. Buruh kerap bahkan tidak menerima upah minimum, tidak ada kepastian kerja, dan tanpa perlindungan sosial seperti BPJS ketika mencari nafkah. “Long march ini juga untuk membuka mata publik. Tidak hanya di pertamina, hampir di semua BUMN yang ada,” protesnya.

Ilhamsyah menyimpulkan Presiden Joko Widodo seharusnya bisa menuntaskan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja oleh perusahaan-perusahaan negara itu. “Bagaimana presiden ambil bagian, mewujudkan janjianya untuk hadir apalagi, ini persoalan BUMN di mana presiden punya kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, buruh AMT juga sudah mengantongi sejumlah dukungan dari kelompok buruh dan kelompok Tani. Dengan begitu, sejumlah penyambutan akan dilakukan selama rombongan tersebut berjalan kaki.

Pada November 2016 dan Juni 2017, para buruh AMT dari berbagai depot di tanah air tersebut melakukan mogok kerja untuk menolak sistem outsourcing. Sistem ini mengurangi daya tawar buruh sehingga mereka harus bekerja lebih 12 jam sehari. Kelelahan dan tanpa uang lembur ini membuat para supir tangki mudah terbakar dan rentan kecelakaan.

Perusahaan BUMN lain yang perlu pembenahan adalah PTPN dan Perhutani. Sekjend KPA – Dewi Kartika menyatakan bahwa selama puluhan tahun kedua BUMN ini menyimpan potensi kerugian negara. Banyak HGU-HGU yang telah habis sejak belasan sampai puluhan tahun tetapi tetap diusahakan tanpa jelas kontribusinya pada pendapatan negara.

Bahkan banyak kasus terjadi dengan pemindahtanganan Hak Guna Usaha dan perubahan HGU menjadi HGB bahkan Hak Milik. Perusahaan perkebunan BUMN dan juga Perhutani telah mengklaim tanah-tanah yang sesungguhnya milik masyarakat. Alih-alih memberikan kontribusi pada pendapatan negara, perusahaan-perusahaan perkebunan ini justru seringkali menimbulkan biaya sosial yang cukup besar berupa konflik-konflik agraria dan kriminalisasi pada masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button