Site icon Buruh.co

LBH Jakarta dan FBTPI Bedah Ancaman RKUHP bagi Kebebasan Berserikat

Membedah Ancaman RKUHP bagi Serikat Buruh, FBTPI, 10 November 2019

Buruh.co, Jakarta – Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI-KPBI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membedah ancaman Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bagi kebebasan buruh berserikat. Untuk itu, buruh mesti mewaspadai upaya pengesahan RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda pendidikan hukum FBTPI pada Minggu, 10 November 2019 di Sekretariat DPP FBTPI, Jakarta. Pendidikan tersebut dihadiri oleh 20 peserta mewakili sektor Serikat Buruh Aneka Industri, Transportasi, Pergudangan dan Pelabuhan, serta Tenaga Kerja Bongkar Muat. Agenda itu juga merupakan bagian dari program Karya Latihan Bantuan Hukum LBH Jakarta.

Pembicara dari LBH Jakarta Arjuna memaparkan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berkumpul dan berpendapat tersebut. Di antaranya adalah pasal 262, 273, dan 274. Sebab, ketiganya memuat pasal karet yang rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang berunjukrasa, mogok, dan rapat.

Andre menjelaskan pasal 262 menyebutkan, “setiap orang yang menganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari dapat dipidana.” Hal ini jelas rentan digunakan untuk mempidanakan buruh yang mengadakan rapat di malam hari. Sementara, seperti kita tahu, banyak serikat buruh mengontrak sekretariat di tengah pemukiman.

Sementara, pasal 273 mengancap pidana satu tahun bagi unjuk rasa yang tidak melakukan pemberitahuan. Padahal, kerap surat pemberitahuan ditolak oleh kepolisian meski UU 9 tahun 1998 mewajibkan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan. Di lain sisi, pada 274 menyebutkan pidana bagi orang yang tanpa izin mengadakan keramaian di tempat umum. Ini jelas menghambat serikat buruh yang dalam agenda-agendanya senantiasa melibatkan massa anggota.

Selain soal RKUHP, pendidikan juga membahas hak-hak buruh serta perundingan Perjanjian Kerja Bersama. “Saya berharap kepada para anggota harus lebih banyak mengetahui regulasi aturan hukum dan bisa mengadvokasi serta setelah pendidikan ini agar dapat mensosialisasikan kepada anggota_anggotanya,”  kata Ketua Umum FBTPI Abdul Rosid pada kesempatan tersebut.

Setelah mendapat penjelasan materi tentang hukum pidana dan perdata ketenagakerja, perwakilan Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat Tanjani mengungkapkan rasa bersyukur memiliki kesempatan mengikuti agenda. “Dahulu saya hanya tahu kerja di bayar ternyata saat saya mengikuti pendidikan ini baru mengetahui hak dan kewajiban pekerja,” ungkapnya.

Exit mobile version