Buruh.co, Jakarta – Ratusan buruh transportasi melakukan unjuk rasa di Polda Jawa Timur memprotes korupsi berbentuk pungutan liar. Aksi yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2020 itu berbuah komitmen dari Polda untuk melawan praktik ilegal tersebut.
Sebanyak 200 buruh anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) menggelar aksi setelah bertubi-tubi menjadi korban pungutan liar. Dalam unjuk rasa tersebut, Jaringan Komunikasi SP Perbankan diwakili Serikat Pekerja Danamon turut hadir memberikan solidaritas.
Berdasarkan catatan FBTPI, para buruh angkutan alat berat (self-loader) mengalami beberapa kali tilang dengan nilai negosiasi hingga Rp 1,2 juta meski proses pengangkutan sudah memenuhi prosedur. Tidak hanya itu, ada juga polisi yang memaksa anggota untuk membayar biaya pengawalan yang besaran bervariasi hingga Rp 3,8 juta. Praktik yang tercatat mulai terjadi sejak Desember 2019 itu beralasan adanya kecelakaan kendaraan angkut alat berat.
Ketua Departemen Advokasi FBTPI Jawa Timur Imam Muzaqqi menjelaskan memang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 162 dan Peraturan Menteri Perhubungan 60/2019 mewajibkan pengawalan oleh kepolisian untuk kendaraan bermotor pengangkut barang khusus. “Akan tetapi dalam pasal-pasal tersebut adalah pengawalan yang dilakukan juga merupakan kewajiban pihak kepolisian untuk menjalankan tugas sebagai perlindungan pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat luas yang termaktub dalam pasal 13 jo 14 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi kenyataanya sekali lagi masih ada oknum dari pihak kepolisian yang memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada sopir self loader terhadap pengawalannya,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima buruh.co. Ia menambahkan, tindakan penilangan terhadap sopir yang serta merta tanpa pemeriksaan bahwa angkutan yang dibawah menyalahi peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat praktik pungutan liar tersebut, para buruh transportasi berkurang pendapatannya. Beberapa bahkan harus menombok. Tidak hanya itu, para pemilik truk self-loader juga merasa terbebani usahanya.
Setelah melakukan perundingan, perwakilan buruh dan Ditlantas Polda Jawa Timur sepakat bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen untuk tidak melakukan penarikan untuk pengawalan alat berat. “1. Pengawalan dilakukan sesuai pasal 162 ayat 2 UU LLAJ no 22 tahun 2009. 2. Penerapan pengawalan berkaitan dengan pengangkutan alat berat tersebut di atas adalah bebas biaya pengawalan,” bunyi surat kesepakatan antara perwakilan FBTPI dan Polda Jawa Timur.
FBTPI menilai pungutan liar, korupsi, intimidasi maupun hal-hal lain yang bisa membuat bengkak biaya produksi. Padahal jelas Berdasarkan survei dari World Economic Forum bahwa korupsi merupakan penghambat investasi yang utama dari 16 faktor dengan skor 13.8. Oleh sebab itu, FBTPI berpendapat pekerjaan rumah pemerintah republik indonesia hari ini ini adalah menata dengan baik pemerintahannya dan membersihkan seluruh aparatur yang melakukan hal-hal penyimpangan mulai dari pungutan liar, korupsi maupun hal lain.