Dinamika Buruh

Pengadilan Denda Perusahaan Rp 224 juta Akibat PHK Pelaut Secara Sepihak

Jakarta, PPI News – Mengadili : (1) Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan sah namun tidak hadir; (2) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk  sebagian dengan Verstek; (3) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 11 Oktober 2017; (4) Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas pemutusan hubungan kerja tersebut  berupa ganti rugi dan  Uang Pengganti Tiket, yang seluruhnya sebesar USD 15.056,- (Lima belas ribu lima puluh enam dollar Amerika Serikat); (5) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; (6) Membebankan biaya perkara kepada Tergugat  sebesar Rp.716.000.- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);

Demikian kutipan putusan di atas yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 terkait gugatan perkara nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) selaku kuasa hukum pelaut Sdr. Ari Friska Sangapta Pinem (Penggugat) terhadap PT. Kawoori Lintas Samudra (KLS) atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak yang terjadi pada 11 Oktober 2017 silam.

PT KLS divonis verstek oleh Majelis Hakim untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar USD 15.056,- karena telah memutus sepihak hubungan kerja yang sebelumnya telah disepakati selama delapan bulan sesuai Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. PK. 309/914/SYB.TPK-17 yang ditandatangani kedua belah sejak tanggal 18 Agustus 2017, yang seharusnya berakhir pada tanggal 18 April 2018. Tetapi fakta di lapangan Penggugat diturunkan secara sepihak dengan alasan yang tidak berdasar, lalu dipulangkan ke tanah air dan sampai di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2017.

Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI, Imam Syafi’i, menyatakan pihaknya menunggu pihak tergugat apa akan melaksanakan isi putusan tersebut, atau pihak tergugat akan menolak isi putusan tersebut dan mengajukan banding (kasasi).

“Kami berharap pihak tergugat dapat segera melaksanakan isi putusan tersebut, sehingga masalahnya bisa selesai. karena yang dituntut berupa hak-hak pelaut sesuai perjanjian kerja. Tetapi jika pihak tergugat menolak isi putusan dan bermaksud untuk mengajukan banding (kasasi), penggugat pun siap untuk berproses di tingkat kasasi,” ungkap Imam Syafi’i sebagaimana diberitakan Warta Logistik.

Untuk diketahui, penggugat berangkat keluar negeri untuk bekerja sebagai pelaut di kapal M/T Keoyoung Star yang berada di Korea Selatan dengan posisi jabatan sebagai Mualim II dengan perjanjian gaji bulanan sebesar USD 2.200,-

Penggugat menanggapi putusan verstek tersebut menyambut baik dan berharap pihak Tergugat dapat segera melaksanakan isi putusan tersebut. Tetapi jika pihak Tergugat menolak isi putusan dan bermaksud untuk mengajukan banding (kasasi), Penggugat pun siap untuk berproses di tingkat kasasi.

 

diterbitkan ulang atas persetujuan PPI untuk tujuan pendidikan dari

https://ppi.or.id/phi-pn-jakpus-putus-verstek-pt-kls-dihukum-untuk-bayar-usd-15-056-kepada-pelaut/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button