KPBI Serukan Pengawalan Desk Tenaga Kerja Kepolisian

Peresmian Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya

Buruh.co, Jakarta – Pemerintah akhirnya meresmikan desk kerja di kepolisian setelah bertahun-tahun buruh menyerukan tuntutan tersebut. Setelahnya, tiba saatnya buruh melakukan pengawalan terhadap unit khusus di kepolisian tersebut.

Sejumlah pasal-pasal di Undang-undang Ketenagakerjaan 13/2003 dan UU Serikat Pekerja/Buruh 21/2000 mengandung sejumlah sanksi pidana. Di antaranya adalah pembayaran upah di bawah minimum, tidak membayar upah lembur, dan pemberangusan serikat.

Pada tanggal 1 Mei 2019 lalu, Polda Metro Jaya akhirnya meresmikan desk khusus perburuhan. Presiden Joko Widodo memerintahkan pembentukan itu menyusul pertemuan dengan berbagai presiden dan ketua umum serikat buruh pada Jumat, 26 April 2019. Dalam pertemuan itu, Ketua umum KPBI Ilhamsyah mengusulkan perlunya desk pidana perburuhan di kepolisian.

Gagagasan ini sudah diusulkan kelas buruh setidaknya dari tahun 2006 melalui Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Beberapa federasi di KPBI sempat menjadi bagian dari aliansi itu. Selain buruh, LBH Jakarta merupakan salah satu yang keras dalam mengusulkan gagasan ini. Usulan ini muncul karena mandeknya pemidanaan pada pelanggaran hukum perburuhan sebab mayoritas sifat hukum perburuhan bersifat perdata di Dinas Tenaga Kerja.

KPBI menghargai gerak cepat pihak kepolisian untuk segera merealisasikan desk tenaga kerja ini. Namun, kaum buruh tidak boleh lantas berpuas diri. “Sekarang tugas serikat buruh adalah mengawal desk tenaga kerja ini agar berjalan sesuai tugas dan fungsinya, Ini Karena buruh menaruh berharap desk ini mengurangi pelanggaran hak normatif di perusahaan,” kata Sekjen KPBI Damar Panca.

Damar menambahkan pengawalan itu akan memastikan bahwa desk tersebut bukan formalitas semata. Langkah pengawalan desk itu bisa berupa memantau pelaporan dan memastikan laporan dengan bukti awal yang kuat dan berunsur pidana dapat bermuara pada meja hijau.

Selama ini, baru segelintir pengusaha yang disidang terkait urusan perburuhan. Di antaranya adalah pemilik perusahaan outsourcing PT Kencana Lima yang dulu bekerjasama dengan PT Kereta Api Commuterline Jabodetabek yang dipidana atas laporan Serikat Pekerja Keretapi Jabodetabek karena membayar upah di bawah UMP dan tidak membayar upah lembur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.