KPBI Serukan Dukungan pada Pemogokan Buruh PT Sumber Batu Berkah di Lampung Selatan

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyatakan dukungan terhadap mogok kerja di PT Sumber Batu Berkah. Para buruh yang merupakan anggota dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama-KSN yang mogok menolak pemberangusan serikat. Pemberangusan itu muncul dalam bentuk PHK dan mutasi pada Harun, Hermansyah, Jeky M. Barus, dan rekan-rekannya.
Kami melihat PHK tersebut sebagai upaya untuk memberangus serikat ditandai dari alasan yang mengada-ada untuk melakukan PHK. Ketua Serikat SBKU-SBB di PT Sumber Batu Berkah Harun sebagai contoh di-PHK awalnya karena alasan mangkir dari kerja. Perusahaan tambang batu tersebut kemudian mengganti alasan usia. Padahal, banyak juga pekerja di perusahaan tersebut berada di luar usia produktif.
Selain itu, PHK juga tampak mengarah pada pelemahan serikat dan intimidasi. Jeky M Barus mendapatkan PHK ketika tengah gencar mengadvokasi kawan-kawannya yang mendapatkan PHK. Dengan kata lain, PHK tanpa alasan itu dapat dibaca sebagai serangan perusahaan terhadap perlawanan pada pemberangusan serikat. Selain itu, tuduhan sebagai provokator jelas bias dan mengingatkan kita akan watak kesewenang-wenangan orde baru yang menggunakan label itu untuk merepresi siapapun yang tidak setuju dengannya.
KPBI menegaskan bahwa kebebasan berserikat dilindungi oleh Undang-undang no 21/2000 tentang Seriakt Pekerja/Serikat Buruh menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemberangusan serikat di antaranya dengan melakukan skorsing, PHK dan mutasi.
KPBI mengingatkan bahwa keberadaan serikat pentinga untuk membendung berbagai pelanggaran-pelanggaran hak buruh lainnya. Selain itu, serikat merupakan alat strategis bagi buruh untuk berunding secara kolektif.
Terlebih, mogok kerja kawan-kawan PT Sumber Batu Berkah merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Selama ini, buruh melaporkan adanya perintah untuk menjalankan alat-alat berat yang tidak dalam kondisi prima, seperti rem blong, untuk beroperasi. Alhasil, ini mengakibatkan nyawa buruh terancam. Tidak hanya itu, buruh bekerja tanpa mendapatkan alat perlindungan diri.
Untuk itu, KPBI menegaskan dukungannya terhadap perjuangan buruh-buruh di PT Sumber Batu Berkah. KPBI menyerukan pada anggota-anggota, terutama di Lampung, untuk memberikan solidaritas pada pemogokan kawan-kawan yang dimulai pada Rabu, 9 – 14 Januari 2019 tersebut. KPBI juga mendesak pihak manajemen untuk memenuhi tuntutan seluruh buruh PT. Sumber Batu Berkah tanpa syarat.
Pernyataan Sikap Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Jumat, 11 Januari 2019