Buruh.co, Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendukung perlawanan Serikat Pekerja Kontraktor (SPK) PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper menolak upaya pemberangusan serikat. Tiga orang pengurus di SPK TEL mendapat skorsing dari perusahaan kontraktor PT.TEL, PT. Mayapada-Manajemen Clinik PT. TEL.
PT.Mayapada merupakan vendor dari PT.TEL yang mengelola klinik kesehatan. Sementara, para buruh di vendor PT.TEL bersatu dalam Serikat Pekerja Kontraktor PT.TEL bersama buruh di vendor-vendor lainnya. Serikat ini belakangan terus menguat dan berhasil memenangkan sejumlah tuntutan setelah mogok.
KPBI menilai skorsing itu merupakan bagian dari pemberantusan serikat. “Hal tersebut dilakukan dengan intervensi langsung dari PT. Tanjungenim Lestari terhadap PT. Mayapada-Manajemen Klinik PT. TEL,” kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah pada Jumat, 15 Desember 2017. Ilhamsyah juga menyayangkan penahanan sejumlah dokumen berharga karyawan di perusahaan itu. Dokumen yang ditahan seperti ijasah, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Ijin Kerja (SIK) dan Surat Ijin Praktek (SIP).
Melalui surat protes keras yang dilayangkan ke PT.TEL dan kontraktornya, KPBI mendesak pembatalan skirsing tersebut. Surat itu juga ditembuskan pada jaringan internasional KPBI, seluruh anggota KPBI se-Indonesia, dan Kementerian Tenaga Kerja. “Perbuatan tersebut diatas adalah jelas-jelas melanggar hukum dan hak-hak berserikat yang dapat diancam dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat,” paparnya.
Konfederasi tersebut juga mendesak penghentian segala bentuk pelemahan serikat pekerja dan upaya menghalang-halangi pengurus serikat pekerja menjalankan fungsinya. Juga, perusahaan didesak untuk mengembalikan kepada pekerja semua surat berharga yang ditahan.
SPK TEL adalah anggota dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI). FSP2KI merupakan anggota KPBI yang menaungi buruh di sektor kertas dan pulp.