Dinamika Buruh

KPBI Kutuk Represifitas Polisi Tanggapi Demo SP TUKS Lampung

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengutuk represifitas kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa buruh SP TUKS-FSP2KI. Kepolisian melakukan pembubaran paksa puluhan peserta aksi pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Kejadian bermula dari aksi di depan pergudangan perusahaan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Papper (PT TEL) di Tarahan, Lampung. Aksi dilakukan sejak tanggal 05 Agustus 2020 menuntut janji PT TEL selaku pemilik dan produsen pulp dan kertas kelas dunia terkait keberlanjutan kerja meski terjadi pergantian vendor. Ini menyusul tidak direkrutnya kembali sejumlah karyawan dalam proses pergantian vendor dari PT Kaliguma ke PT Kamigumi. PT Kamigumi bahkan melanjutkan menyerahkan pekerjaan pada PT Sinar Jernih Suksesindo.

UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Sementara, UU 9/1998 menegaskan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas dan b. memperoleh perlindungan hukum.

Alih-alih kepolisian malah memaksa para buruh SP TUKS untuk membubarkan diri. Tidak hanya itu, kepolisian juga memaksa para peserta unjukrasa untuk berada di dalam tenda juang di dekat lokasi pemogokan. KPBI menilai tindakan itu patut diduga sebagai ketidakprofesionalan kepolisian dalam menjalankan tugas melindungi hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum. Tindakan itu juga patut diduga sebagai pelanggaran UU 9 tahun 1998.

Untuk itu, KPBI mendesak kepolisian bertindak secara profesional dengan memastikan kepolisian bertindak imparsial. Kepolisian juga mesti profesional untuk tidak membubarkan aksi para buruh apalagi menggunakan kekerasan untuk memaksa pembubaran itu.

KPBI menilai tindakan unjuk rasa buruh beralasan karena memperjuangkan hak atas kepastian kerja. Perusahaan PT Kamigumi juga terindikasi melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan pada perusahaan lain. Ini karena PT Kamigumi seharusnya memastikan pekerja di vendor sebelumnya untuk dapat terus bekerja.

Selain itu, KPBI juga menyerukan pada segenap gerakan rakyat untuk mendukung dan bersolidaritas SP TUKS. Dukungan ini akan sangat berarti sebagai suntikan semangat untuk perlawanan para buruh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button