KPBI Kecam Pemberangusan Serikat di PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakartaa 

Pelaporan Union Busting pada 12 Maret 2018 di Bareskrim Mabes Polri
    Pelaporan Union Busting pada 12 Maret 2018 di Bareskrim Mabes Polri

Pernyataan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Rabu, 14 Maret 2018.

Buruh.co, Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendukung perlawanan Presiden Asosiasi Seriakt Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat. KPBI juga mengecam jajaran direksi PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta yang melakukan pemberangusan serikat (Union Busting) dengan upaya PHK pada wakil ketua tripartit nasional dari perwakilan dari pekerja tersebut.

Bacaan Lainnya

Upaya PHK dilakukan manajemen dengan mempermasalahkan kehadiran Mirah Sumirat yang bertugas sebagai mengurus serikat pekerja. Berbagai sanksi hingga teguran tertulis mengarah pada PHK. Padahal, Perjanjian Kerja Bersama sudah memberikan hak baginya untuk aktif di serikat pekerja. Keaktifan itu juga tidak pernah dipermasalahkan sejak 2008.

KPBI melihat ada kejanggalan dalam sanksi yang dijatuhkan pada Mirah Sumirat. “Sanksi itu datang ketika serikat pekerja semakin gencar mengadvokasi PHK pada 3.000 pekerja kontrak di PT JLJ, anak perusahaan PT Jasa Marga. Setelah di-PHK, PT JLJ ingin mengalihkan para pekerja ke PT Jasa Layanan Operasi yang membuat kepastian kerja bagi para buruh semakin sulit didapat,” Kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah.

Padahal, PT JLJ semula berjanji akan mengangkat 3.000 pekerja kontrak menjadi pekerja tetap di PT JLJ. Kejanggalan sanksi juga diduga kuat berkaitan dengan penolakan Mirah Sumirat dan serikatnya pada penerapan 100 persen Gerbang Tol Otomatis.

Upaya PHK terhadap Mirah Sumirat merupakan upaya pembangkangan hukum perusahaan pelat merah tersebut. Undang-undang Serikat Buruh/Pekerja mengatur tindakan pemberangusan serikat atau union busting sebagai pelanggaran pidana. Pasal 43 undang-undang itu menyebutkan, “Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau ”

Untuk itu, KPBI mendukung upaya KSPI untuk melaporkan jajaran direksi jasa marga dan PT JLJ dengan pidana pemberangusan serikat. “KPBI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dengan segera melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait,” tegas Ilhamsyah. Selain itu, sudah saatnya kepolisian tegas untuk menegakan hukum ketenagakerjaan.

Praktik pemberangusan serikat selama ini terus dibiarkan. Di KPBI, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin melakukan pemberangusan serikat dengan mem-PHK 1.095 buruh Awak Mobil Tangki yang berserikat. Hal serupa juga terjadi pada anggota KPBI lainnya, Federasi SERBUK Indonesia di PT Honda Prospect Motor, Karawang. Persoalan pemberangusan serikat merupakan kasus yang menimpa berbagai serikat buruh tanpa memandang bendera. Untuk itu, KPBI juga menyerukan agar buruh melakukan perlawanan sistematis untuk melawan praktik pemberangusan serikat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.