Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan dukungan pada pemogokan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT). Mogok kerja buruh operator bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, itu merupakan bentuk protes terhadap kerjasama perpanjangan tahap II dengan Hutchison Port Holding.
KPBI yakin mogok SP JICT merupakan upaya untuk mencegah kerugian negara. Pemogokan yang berlangsung pada 3-10 Agustus 2017 itu bahkan memiliki dasar dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pada Juni 2017, BPK mengumumkan pada Juni perpanjangan kerjasama pengelolaaan dan pengoperasian pelabuhan PT.JICT dengan PT.Hutchison pada 2019-2039 merugikan negara hingga RP 4 triliun.
Pemogokan SP JICT merupakan upaya menggugat kerjasama yang janggal tersebut. Kerjasama yang melibatkan investor dari luar negeri itu mengabaikan mekanisme para pemegang saham, termasuk di dalamnya pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penunjukan PT.Hutchison juga berlangsung tanpa pertanggungjawaban publik yang terbuka. Alhasil, JICT sebagai perusahaan pelat merah semakin merugi dengan pengeluaraan kerjasama pada PT.Hutchison yang tidak diperlukan.
Konfederasi ini juga mengapresiasi perlawanan SP JICT sebagai contoh dari protes perusahaan negara yang mengutamakan kepentingan nasional. Ini karena mogok bertujuan untuk menyelamatkan Pelabuhan, sebagai aspek strategis bangsa. Dengan kata lain, persoalan perburuhan dapat berjalan seiringan dengan tuntutan perbaikan pada sektor ketenagakerjaan.
Kami juga mengecam kampanye-kampanye hitam untuk menyerang atau menyudutkan perjuangan SP JICT. Kampanye hitam tersebut muncul baik melalui robot-robot di media sosial, akun palsu, atau bahkan pernyataan bias di media arus utama terhadap pemogokan. Informasi yang menyimpulkan pemogokan hanya karena persoalan bonus belaka tersebut tidaklah pada dipertanggungjawabkan. Untuk itu, KPBI mengajak masyarakat untuk tidak lekas percaya begitu saja terhadap kampanye-kampanye yang mengaburkan fakta tersebut.
Berdasarkan pertimangan-pertimbangan itu, KPBI menyerukan:
1. Pemerintah wajib mempertanyakan kerjasama JICT dengan mitra PT.Hutchison, mengusut, dan menjatuhkan sanksi pada pihak yang mengambil keputusan secara tidak sah tersebut.
2. Mendesak JICT untuk memenuhi permintaan SP JICT dengan membatalkan perjanjian konsensi tersebut.
3. Penuhi hak-hak karyawan SP JICT sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Jangan ada pengingkaran dengan alasan keuangan karena perjanjian dengan mitra PT.Hutchison justru merugikan perusahaan.
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan korupsi konsensi JICT dan menyeret yang bersalah ke meja pengadilan hingga mendapat ganjaran.
5. Mengajak masyarakat untuk mendukung mogok SP JICT. Aksi sesuai dengan hak dalam Undang-undang perburuhan ini tidaklah semata-mata sebagaimana digambarkan oleh kampanye hitam melawan SP JICT.
Salam, Hidup Buruh! Bangkit, Lawan, Hancurkan tirani!