Dinamika Buruh

KPBI Desak Penguatan Pengawasan dan Revisi UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pada Kamis, 26 Oktober 2017, warga sekitar Gudang Mercon milik PT. Panca Buana Sukses (PBS), Kosambi, Tangerang dikejutkan dengan ledakan besar di gudang tersebut. Hingga hari ini, sebanyak 48 buruh yang mayoritas adalah perempuan, tewas. PT. PBS, mempekerjakan 103 buruh dan beberapa di antaranya masih anak – anak. Buruh usia dewasa diupah hanya Rp 40.000/hari. Sementara buruh anak diupah lebih rendah, Rp 20.000/ hari. Hal ini, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 2013 tentang upah dan pekerja anak.

Berdasarkan kesaksian salah satu buruh yang pernah bekerja di perusahan tersebut, sebagaimana yang dikutip oleh KOMPAS, udara dalam gudang sangat panas dan pengap disertai suara mesin yang sangat keras. Mesin – mesin di dalam gudang jarak satu sama lain sangat rapat. Selain mesin, terdapat juga meja meja dan karena penuh dengan mesin dan meja, buruh sulit untuk keluar ketika ledakan terjadi. Menurut keterangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pintu gerbang pabrik digembok sehingga buruh sulit menyelamatkan diri. Buruh baru bisa keluar ketika regu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang mendobrak gerbang bergembok tersebut.

Kejadian kebakaran PT. PBS ini bukan yang pertama. Dua tahun lalu, PT. Mandom, Bekasi, mengalami ledakan dan memakan korban. Perusahaan yang memproduksi kosmetik PIXY itu menyebabkan 28 buruh tewas.

Kejadian kebakaran tersebut menggambarkan rendahnya jaminan keselamatan di tempat kerja yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemerintah. Apabila kepengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bekerja dengan baik, tentu saja pelanggaran yang dilakukan PT. Panca Buana Sukses (suara yang sangat bising, pekerja anak, udara pengap dan panas, ruang gerak buruh yang sempit akibat penempatan mesin dan meja yang tak sesuai, dll) bisa ditindak sebelum terjadi hal yang tak diinginkan. Padahal, perlindungan tenaga kerja adalah hal penting supaya buruh terhindar dari potensi bahaya yang berasal dari lingkungan kerja yang bisa menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja baik dari segi faktor fisik, kimia, biologi, psikologi dan fisiolagis.

Oleh karenanya, untuk mengurangi resiko bahaya dari lingkungan kerja perlu ada upaya pengendalian lingkungan kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di sinilah peran pengawas K3 untuk memastikan upaya tersebut berjalan dengan baik. Sayang, pengawasan K3 dari pemerintah masih minim dan  berdampak fatal bagi para buruh.
Sementara, dari segi hukum, Peraturan Perundangan yang mengatur tentang K3 yakni Undang-Undang No.1 Tahun 1970 sudah ketinggalan jaman. Undang-undang itu sudah tertinggal jauh dari perkembangan industri. Terlebih, tidak ada sanksi tegas bagi pelanggaran K3.

Selain itu, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan juga perlu ditingkatkan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, di tengah rendahnya kesadaran para pelaku usaha dalam menerapkan norma K3 dan peraturan perundangan yang berlaku.
KPBI juga menganggap Indonesia sudah memasuki darurat K3. Kondisi kerja di berbagai sektor, terutama konstruksi, manufaktur, dan transportasi semakin jauh dari aman bagi buruh. Pembiaran dari pemerintah juga semakin membuat pengusaha enggan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Darurat K3 semakin diperburuk dengan pelanggaran-pelanggaran hak-hak dasar buruh (normatif). Pelanggaran terhadap jam kerja rentan berujung pada buruh yang kelelahan dan menimbulkan kecelakaan. Sementara, pelanggaran kepastian kerja, dalam bentuk outsourcing, kontrak, dan bahkan magang, mengakibatkan perusahaan dengan mudah lepas tanggung jawab pada Penyakit Akibat Kerja dan dampak kecelakaan kerja yang harus ditanggung buruh. Sistem pasar kerja fleksible juga melemahkan daya tawar buruh yang ingin memperbaiki kondisi lingkungan kerja.

Berkaitan dengan kejadian di atas, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam kebakaran pabrik kembang api milik PT. PBS dan menuntut:

1. Tegakan hukum dengan tegas bagi para tersangka dalam kecelakaan PT.PBS demi keadilan bagi keluarga korban.

2. Pemerintah memastikan buruh dan keluarga korban kebakaran mendapatkan ganti rugi

3. Revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang K3 agar lebih menyeluruh dan memuat sanksi tegas bagi pengusaha yang abai akan K3.

4. Pemerintah mesti meningkatkan jumlah tenaga pengawas K3 dan memerintahkan mereka aktif turun memeriksa perusahaan; terutama yang rentan terhadap kecelakaan.

5. Tindak tegas pengusaha-pengusaha yang melanggar ketentuan K3 Hidup Buruh Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani!

Pernyataan Sikap KPBI pada Senin, 30 Oktober 2017 tentang kecelakaan di PT.PBS,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button