Proklamasi Kemerdekaan dideklarasikan oleh Soekarno – Hatta, 79 tahun silam. Namun Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih hidup di dalam perbudakan. Perbudakan itu tampil melalui rangkaian kekerasan yang terus menambah daftar panjang korban PRT hingga kehilangan nyawa. JALA PRT mencatat, pada kurun 2018 -2023, terjadi 2.641 kasus kekerasan pada PRT, seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah, PHK semena – mena hingga ketiadaan jaminan kesehatan. Cerita kekerasan yang dialami PRT adalah cerita mengenai betapa rentannya PRT terhadap eksploitasi, diskriminasi dan perbudakan.
Ragam kekerasan itu dibingkai dalam kultur dan sistem ekonomi politik yang menempatkan PRT bukan sebagai pekerja dan narasi besar bahwa kerja perawatan bukanlah kerja meski PRT bekerja hampir 24 jam. Bingkai diskriminatif dan eksploitatif itu dibakukan oleh negara melalui aparaturnya, yang mengakibatkan tumpulnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap PRT (berdasarkan data Jala PRT, hanya 15% dari pelaku yang dihukum berdasarkan UU PKDRT). Kehadiran UU PPRT sebagai payung hukum, harapannya bisa memberi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, agar rantai kekerasan terhadap PRT bisa segera diputus karena PRT juga adalah pekerja dan berhak merdeka dari segala bentuk penindasan.
“Kekerasan pada kami, PRT, sudah tidak terbilang lagi jumlahnya. Bentuknya pun beragam. Kami disiksa, direndahkan. Penganiayaannya pun sangat keji, nggak jarang ada yang sampai meninggal. Itupun mba Puan masih tega menyandera pengesahan RUU PPRT”, Ujar Yuni Sri, aktivis Sapu Lidi PRT
Bukan tanpa kritik dan desakan, PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus menerus menggencarkan berbagai aksi langsung maupun kampanye. Mulai dari aksi mogok makan yang sampai hari ini masih berlangsung, demonstrasi, hingga pembuatan dan pemutaran film “Mengejar Mbak Puan”. Namun, Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI, bergeming. Sikap politik Puan yang keras kepala memperlihatkan ketidakberpihakannya kepada kelas pekerja, sekaligus menunjukkan posisi sejatinya di kelas pemodal. Tentu kita ingat betapa gesit DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja dan serangkaian RUU lainnya yang meminggirkan rakyat kecil. Tak heran, bila jargon ‘Partai Wong Cilik” yang kerap diusung Puan Maharani dan partainya, dipertanyakan. Nyatanya, kemerdekaan hanya milik segelintir elit dan lingkaran oligarki. Ketidakadilan inilah yang mendorong pentingnya untuk secara terus menerus mendesak pengesahan RUU PPRT yang mangkrak di gedung senayan selama 20 tahun.
Masih lekat dalam ingatan pada tahun 2004 silam, masyarakat sipil secara bersama-sama mengajukan draft RUU PPRT (Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) ke DPR RI. Tahun silih berganti, beberapa kali RUU PPRT masuk Prolegnas DPR RI, namun tak pernah sekalipun dibahas oleh para wakil rakyat. Terakhir, pada 21 Maret 2023 meski sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan DIM sudah di tangan DPR untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR, nyatanya RUU PPRT masih tertahan di tangan sang Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Mbak Puan, jika memang merupakan perwakilan dari suara perempuan, seharusnya memberikan kejelasan dan kebijakan tentang RUU PPRT ini. Karena RUU PPRT merupakan payung hukum bagi hak PRT, yang 80% nya adalah perempuan, pencari nafkah utama. Kalau betul mbak Puan mendukung perjuangan perempuan, sudah semestinya tidak mengabaikan RUU PPRT yang sudah 20 tahun diperjuangkan. Apalagi sampai disandera, dibuat susah dan disingkirkan.” Lanjut Yuni.
Fanda Puspitasari, dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyesalkan diamnya Ketua DPR RI yang membiarkan nasib lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) terkatung-katung tanpa kejelasan. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang seharusnya melindungi hak mereka, malah dipinggirkan oleh kepentingan pragmatis oligarki. Sementara itu, kepentingan rakyat kecil seperti kaum Marhaen justru diabaikan. Ternyata, politik hukum di Indonesia tidak berpihak pada rakyat kecil. Agenda-agenda penting yang diusulkan oleh DPR sendiri dibungkam oleh Ketua DPR. Hal itu menimbulkan banyak tanya, warisan seperti apa yang ingin ditinggalkan oleh Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia, yang seharusnya secara biologis dan ideologis dekat dengan Bung Karno, pejuang kemerdekaan dan penggali Pancasila yang mengusung keberpihakan kepada kaum Marhaen.
“Ini bukti bahwa demokrasi dan Pancasila telah dikorbankan. Ketika keduanya dikorbankan, ruang untuk memperjuangkan nasib rakyat semakin sempit. Pancasila hanya menjadi slogan, dan kemerdekaan hanya menjadi euforia peringatan tanpa refleksi atas penderitaan berjuta-juta rakyat”, Ucap Fanda.
Kekerasan dan eksploitasi juga terjadi pada PRT yang bekerja keluar negeri, yang akan kita sebut sebagai PRT Migran, melalui data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per periode Januari-Desember 2023, penempatan baru Pekerja Migran Indonesia sebanyak 274.964 jiwa, lalu Pekerja Migran Indonesia berdasarkan data Kementerian Luar Negeri ada 4 juta orang, dan berdasarkan data akumulatif yang dikeluarkan oleh Bank Dunia sekitar 9 juta orang Pekerja Migran Indonesia. Dimana sekitar 70% dari data tersebut adalah Perempuan Pekerja Migran yang bekerja di Sektor Pekerja Rumah Tangga. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang menempatkan Pekerja Migran di sektor Pekerja Rumah tangga terbesar di Kawasan Asia Tenggara.
Dari pelbagai sumber data, perkiraan jumlah Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di dalam negeri sekitar 4 juta orang, dan dari 4 juta orang ada sekitar 2,7 juta PRT mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaannya, serta mendapatkan kekerasan fisik dan seksual. Pun berdasarkan data Catatan Akhir Tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tahun 2023 bahwa pengaduan di sektor PRT Migran pada rentang tahun 2010-2023 menjadi pengaduan tertinggi yang diterima oleh SBMI yaitu sebesar 46%.
Dengan besarnya jumlah pekerja rumah tangga baik yang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran dan yang bekerja di dalam negeri, pemerintah dinilai telah luput dan abai untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga atas pengakuan bahwa PRT adalah Pekerja sebagaimana standar yang diatur oleh Konvensi ILO- 189.
“RUU ini merupakan langkah krusial dalam memperbaiki kondisi kerja dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering terabaikan. Pekerja rumah tangga, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang berstatus sebagai pekerja migran, seringkali menghadapi berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Teman-teman kita PRT bekerja dalam kondisi yang rentan tanpa jaminan sosial dan hak-hak dasar yang memadai. RUU PPRT yang saat ini masih menunggu pengesahan di DPR merupakan tonggak penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang adil, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan. Jangan sandera lagi perlindungan ini, PRT butuh payung hukum dan perlindungan mutlak dari negara.” tutur Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI
Tak heran bila momen 17 Agustus, seolah hanya seremonial semata, mengingat masih banyak kaum marhaen dan Sarinah yang hidup di bawah garis kemiskinan dan dirundung kekerasan berlapis. Dengan kata lain, sepak terjang Puan Maharani yang mengabaikan RUU PPRT, sama artinya sedang mengabaikan rentetan kekerasan keji terhadap PRT yang terus berulang. Sebagai bentuk desakan kepada Puan Maharani dan DPR RI, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi demonstrasi ke gedung DPR RI, di momen kemerdekaan, pada 15 Agustus 2024, jam 12 siang dengan membawa surat raksasa yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang memuat desakan supaya Segera Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT), dan;
- Menuntut Ketua DPR RI mengesahkan RUU PPRT sekarang juga.
- Menuntut Ketua DPR RI berpihak kepada perlindungan HAM perempuan
- Menuntut Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT
- Hentikan Perbudakan Modern terhadap PRT
- Berikan kemerdekaan bagi PRT.
Surat tersebut disusun atas nama 4367 lembaga dan individu mendukung RUU PPRT disahkan