Buruh.co, Jakarta – Buruh garmen PT.Amos di Jakarta Utara berhasil menggagalkan upaya perusahaan untuk “Ganti hari”. Keberhasilan itu diraih berkat kekompakan anggota.
Perusahaan awalnya ingin agar semua buruh bekerja pada hari Sabtu, 10 Juni 2017 untuk mengejar target ekspor menjelang lebaran. Namun, itu tidak dinyatakan sebagai lembur, tapi sebagai ganti hari agar tanggal 22 Juni tidak masuk kerja. Kamis, 22 Juni 2017, merupakan hari terakhir jelang Lebaran. Dengan libur pada Kamis itu, libur lebaran menjadi lebih panjang sehari.
Namun serikat buruh FBLP di PT. Amos menolak usulan pengusaha itu. “Kalau ganti hari kan kesempatan untuk lembur hilang,” ujar Sri Rahma, Ketua FBLP PT.Amos yang berlokasi di KBN Cakung itu.
Undang Undang Tenaga Kerja 13 tahun 2003 memungkinkan buruh untuk bekerja pada hari ke-6 (Sabtu) pada sistem 8 jam kerja/hari. Namun, pasal 77 dan 78 menyebutkan kerja tambahan itu harus dinyatakan sebagai lembur, bukan sebagai ganti hari.
Akhirnya diputuskan untuk melakukan pemungutan suara pada sekitar 1000 buruh. Alhasil, sebanyak 95 persen buruh menolak untuk penghapusan upah lembur. “Kami pengurus yang mengawasi supaya tidak ada tekanan terhadap karyawan,” imbuh Rahma.
Rahma menyebutkan banyak perusahaan-perusahaan di KBN Cakung menggunakan modus ganti hari untuk menghindari pembayaran uang lembur. Sejak lama, Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT.Amos menolak penerapan modus penghilangan uang lembur dengan cara ganti hari.