Dinamika Buruh

Ketua Federasi SERBUK Apresiasi Buruh Pejuang Kesetaraan Gender

Subono dalam orasi Hari Perempuan Internasional

Buruh.co, Jakarta – Siang itu, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, ribuan buruh, banyak dari antaranya perempuan, tak menghiraukan terik matahari.  Massa aksi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung Parade Juang perempuan Indonesia tampat terus menyuarakan tuntutan perbaikan peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan.

Tapi perjuangan demi kesetaraan gender tak melulu dilakukan oleh perempuan. Para laki-lakipun ikut terlibat. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Subono, dalam orasinya menyerukan persatuan dan perlawanan tanpa memandang unsur gender. Subono juga mendorong perempuan untuk terus melawan ketidakadilan berbasiskan gender tersebut. “Salam hormatku untuk perempuan yang berjuang, berlawan, dan mengharapkan kesetaraan tanpa diskriminasi,” teriaknya dalam orasinya pada 8 Maret 2018.

Lebih lanjut, Subono menegaskan keterpurukan kondisi perempuan saat ini yang disebabkan ketidakpedulian pemerintah. “Perempuan, menghadapi diskriminasi, ketidaksetaraan, intolerasi, dan berbagai pelecehan bukan karena mereka tidak berjuang, tapi karena pemerintah memang tidak pernah memiliki kemauan politik untuk melindungi,” gugat Subono.

SERBUK Indonesia, tergabung dalam aksi KPBI mengusung berbagai isu untuk mendukung pemberdayaan perempuan. Selain diskriminasi, intolerasii, ketidaksetaraan, dan pelecehan, isu yang juga mengemuka sebagai tuntutan adalah  pelaksanaan hak politik bagi perempuan, kesetaraan dalam organisasi, dan juga hak atas kesehatan reproduksi.

SERBUK Indonesia, menurut Subono, fokus menggerakkan kampanye terkait kesehatan reproduksi, terutama yang berkaitan dengan hak menyusui anak bagi buruh perempuan, hak mendapatkan cuti haid, dan desakan kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 183 tentang hak cuti melahirkan 14 minggu. “Saat ini, pemerintah hanya memberikan hak cuti melahirkan selama 12 hari, padahal konvensi ILO mensyaratkan hak cuti melahirkan selama 14 minggu,” ujar Subono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button