Uncategorized

Ketua DPR Puan Minta Baleg Tunda Pasal Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. “Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama yaitu terkait pembahasan omnibus lawa Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan.
Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4)

Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19 juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja. “Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,”tegas Puan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR. “DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,”papar Puan.

Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona. Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. “Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual , kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing.”

Menurut Puan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi. “Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,”tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Siaran Pers Ketua DPR RI, Kamis, 23 April 2020

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button