Perjuangan Kita

Kenaikan Iuran BPJS Bukti Kekejaman Menteri Keuangan pada Rakyat

SIARAN PERS
KOLEKTIF PIMPINAN WILAYAH DKI JAKARTA
Relawan Kesehatan Indonesia

Usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan. Untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Jelas membuktikan bahwa menteri keuangan tidak berpihak pada kesulitan hidup yang sedang dirasakan rakyat. Menteri keuangan semata hanya memikirkan bagaimana BPJS bisa shet kembali tapi tidak pernah memperhatikan dampak pada kehidupan rakyat yang semakin berat dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

Hal ini terbukti dengan statemen statemen menteri keuangan terkait dengan kenaikan iuran BPJS, dimana menurut menteri keuangan kenaikan iuran ini juga akan sejalan dengan penambahan beban BPJS Kesehatan untuk membayar rawat inap.
Dan Sri Mulyani memperkirakan surplus lembaga itu semakin berkurang pada 2021-2023 (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190827165107-78-425087/sri-mulyani-usul-iuran-bpjs-kesehatan-naik-dua-kali-lipat).

Dari statemen tersebut sudah bisa kita lihat bahwa keberpihakan menteri keuangan tidak berlamdaskan pada kondisi sosial rakyat yang sedang mengalami kesulitan hidup akibat semakin bertambahnya beban hidup yang harus dijalani.

Usulan menteri keuangan ini akhirnya tertuang pada pepres no. 75/2019 Tentang Jaminan Kesehatan dimana Presiden Jokowi menyetujui usul menteri keuangan tersebut. Sangat disayangkan kenaikan iuran BPJS ini hanya dilandaskan pada penghitungan gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Menteri keuangan bahkan sama sekali tidak menghitung dampaknya kepada beban hidup rakyat dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

Satu hal kebijakan kenaikan iuran di kelas 3 jelas akan berdampak pada bertambahnya beban kehidupan rakyat kecil, dimana mayoritas peserta mandiri kelas 3 dalam hal ini Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah rakyat berpenghasilan rendah yang antara penghasilan dan pengeluarannya sangat pas pasan. Sebagai contoh pekerja serabutan, pedagang kecil, dan pekerja jasa harian (tukang cuci baju, tukang bersih rumah, tukang bersih kebun, kenek bangunan, kenek angkutan umum, dan tukang antar barang) dalam sebulan penghasilan mereka hanya Rp 3.550.000. Dengan jumlah anggota keluarga 3 orang (istri dan 2 orang anak) setelah dipotong untuk biaya kebutuhan dasar hidup sebulan :

– Kontrakan Rp 1.000.000
– Listrik dan Air Rp 200.000
– Makan Rp 600.000 (1 hari Rp 20.000 x 24 hari)
– Makan Siang Di Tempat Kerja Rp 312.000 (1 hari Rp 12.000 x 24 hari)
– Jajan 2 orang anak Rp 300.000 (1 hari Rp 10.000 x 30 hari)
– Kebutuhan Mandi/Cuci Rp 50.000
– Kebutuhan Dapur Rp 50.000
– Kebutuhan gula/kopi Rp 50.000
– Kebutuhan Pulsa Rp 50.000
– Cicilan Motor Rp 600.000
– Bensin Motor Rp 240.000
– Iuran BPJ Kelas 3 Rp 102.000 (Sebelum naik)
TOTAL Rp 3.529.000
Sisa Rp 21.000 (Tabungan)

Dan ketika Iuran BPJS Kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 maka pengeluaran untuk iuran BPJS yang tadinya hanya Rp 102.000 menjadi Rp 168.000 (Setelah Naik), artinya pengeluaran bertambah sebesar Rp 66.000. Dengan sisa penghasilan sebulan Rp 21.000 sebelum BPJS naik maka untuk menutupi bayar iuran BPJS harus menambah pengeluaran sebesar Rp 45.000 tanpa ada sisa penghasilan.

Dari sini saja kita bisa melihat bagaimana rakyat harus menambah pengeluaran mereka ditengah penghasilan yang tidak bertambah dan semakin sulitnya mencari uang lebih. Gambaran di atas adalah hitungan dengan jumlah anggota keluarga 4 orang (Suami, Istri, dan 2 orang anak). Bagaimana dengan rakyat yang jumlah anggotanya 5, 6, atau lebih ? tentunya akan semakin banyak lagi tambahan pengeluaran yang harus dikeluarkan.

Hal tersebut di atas sepertinya memnag tidak pernah diperhatikan oleh menteri keuangan, bagi Sri Mulyani kehidupan rakyat yang pas pasan dan miskin hanyalah dongeng hikayat yang tidak ada dikehidupan nyata. Ini terbukti dengan langkah Sri Mulyani yang langsung melangkah dengan mengeluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tiga PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani itu antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dan semua PMK yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani hanya berbicara tentang kepentingan BPJS untuk keluar dari defisitnya, sama sekali tidak membicarakan bagaimana kepentingan hidup rakyat yang semkain terbebani dengan kenaikan iuran BPJS tersebut, terutama iuran BPJS pada kepesertaan kelas 3.

Apalagi jika kita menilik PMK No.158/2019, jelas terlihat bagaimana menteri keuangan hanya bertujuan bagaimana “mengutip” uang dari penghasilan yang di dapat rakyat yang memiliki penghasilan tetap per bulan. Melalui PMK No. 158/2019, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sejatinya menaikan iuran bukanlah sebuah solusi, apalagi alasan kenaikan tersebut berdasarkan data angka angka statistik yang selama terbukti tidaklah sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. Sehingga solusi yang dihasilkan bukanlah penyelesaian yang menuntaskan masalah. Banyak dampak yang akan dirasakan dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS, namun yang paling krusial ada 3 dampak. Pertama mengurangi kesejahteraan masyarakat secara langsung. Rakyat yang tadinya bisa nabung, tahu-tahu tidak bisa nabung. Kedua, Kenaikan iuran tersebut secara langsung juga pasti akan berpengaruh terhadap inflasi. Di mana, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mendorong administered price atau harga yang diatur pemerintah melonjak lebih tinggi dari sebelumnya. Ketiga, akan meningkatkan angka kemiskinan dan akan menjadi beban pemerintah daerah.

Rakyat akan semakin kesulitan membayar iuran. Mereka bisa turun kelas menjadi kategori miskin,karena iurannya semakin mahal. Kemiskinan pasti makin meningkat ! Jika peserta BPJS Mandiri sudah kesulitan membayar iuran, tidak menutup kemungkinan kepesertaannya di BPJS ditanggalkan. Capaian universal health coverage atau cakupan kesehatan semesta pun semakin menjauh dari 100%. Dengan demikian, target pemerintah tentang jaminan kesehatan tidak akan tercapai. Jika rakyat miskin bertambah, maka kewajiban pemerintah akan semakin berat. Karena pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial.

Berdasarkan paparan diatas, maka kami Rekan Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, terutama iuran BPJS untuk peserta kelas 3 dengan mencabut Pepres No.75 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN
KESEHATAN yang menjadi landasan hukum kenaikan iuran BPJS.

2. Cabut peraturan turunannya yaitu PMK No.158/2019, PMK No. 159/2019, dan PMK No. 160/2019 yang hanya berisikan bagaimana menyelamatkan BPJS tanpa memperhatikan kehidupan rakyat yang semakin berat beban hidupnya.

3. Jaminan Sosial harus kembali berlandaskan UUD, dimana setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sama (pasal 28 H).

4. Pemerintah wajib menjamin jaminan kesehatan seluruh warga negaranya pada pelayanan kesehatan kelas 3 baik di RS Pemerintah maupun swasta. Jika mau menikmati pelayanan kesehatan diatas kelas 3 maka wajib membiayai jaminan kesehatannya sendiri.

5. Tidak membebani rakyat dengan menaikan iuran BPJS hanya untuk mengatasi defisit BPJS, pemerintah harus berani menggunakan secara maksimal pajak yang didapat dari cukai tembakau untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.

6. Alokasikan 20% dari sitaan hasil korupsi untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.

7. Melakukan penghematan terhadap belanja pejabat dengan tidak membelikan kendaraan mobil yang selama ini menggunakan uang negara sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.

8. Memotong anggaran dirjen-dirjen di kementerian yang dianggap tidak terlalu urgent dan perlu sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.

Jakarta, 14 November 2019
Kolektif Pimpian Wilayah DKI Jakarta
Rekan Indonesia

Marta Tiana Hermawan
Ketua Wilayah

Asep Firdaus
Sekretaris Wilayah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button