Kementerian Akan Bekukan Izin Vendor Outsourcing Buruh AMT Pertamina

Aksi Pendudukan di Kemenaker pada Kamis (6/7)

Buruh.co, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja berjanji akan membekukan izin perusahaan vendor penyedia tenaga kerja (outsourcing) bagi Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin. Ini merupakan kesepakatan yang muncul setelah sekitar 1000 buruh melakukan pendudukan di kantor pada Kamis, 7 Juli 2017.

Massa aksi dari 10 depot tersebut semula memaksa terus bertahan di depan kantor Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri hingga ada titik terang. Ini menyusul buntunya perundingan antara perwakilan Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina dengan kedua anak perusahaan Pertamina itu di pagi hari. Perundingan berakhir pukul 10:52 tanpa membuahkan kesepakatan apapun.

Bacaan Lainnya

Karena massa aksi terus bertahan di Kementerian Tenaga Kerja, perundingan kedua kembali dijalankan. Pada pukul 16.54 WIB, tim advokasi dari massa aksi dipanggil oleh pihak kementeriaan untuk melakukan perundingan.

Aksi yang dilakukan kurang lebih 8 jam ini akhirnya membuahkan hasil. Dalam perundingan ini dihadiri oleh pihak kementerian, sudinaker jakarta utara, PPHI, dan Awak Mobil Tangki yang diwakili oleh tim advokasi dari DPP FBTPI.

Setelah menunggu sekitar 3 jam tim advokasi melakukan perundingan, akhirnya massa aksi bisa bernafas lega setelah mendengar hasil perundingan yang disampaikan tim advokasi. “Kementerian ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada semua disnaker kota/kabupaten di 11 depot untuk mencabut sementara izin operasional semua vendor dibawah PT. Pertamina Patra Niaga selama kasus ini dalam proses pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan,” Ungkap Ketua Advokasi Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Gallyta Nur Bawoel ketika menyampaikan hasil perundingan.

Gallyta nur juga menambahkan bahwasanya kementerian ketenagakerjaan akan menindak lanjuti nota pemeriksaan khusus di Suku Dinas Jakarta Utara. Nota pemeriksaan kedua itu menegaskan status para buruh AMT Pertamina Depot Plumpang sebagai karyawan tetap di PT.Pertamina Patra Niaga, bukan di perusahaan outsourcing.

Hasil perundingan ini disambut sorak gembira oleh massa aksi. Sebelum massa aksi membubarkan diri, awak mobil tangki dari 11 depot berkomitmen akan mengawal hasil perundingan ini sebagai langkah menuju kemenangan.

Setelah mendapatkan hasil perundingan positif, massa aksi meninggalkan gedung kementerian ketenagakerjaan diiringi dengan sholawat sebagai rasa syukur atas hasil perundingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.