Dinamika Buruh

Kekejaman Outsourcing: 5 Tahun Kerja, 4 Perusahaan Outsourcing Meski Orang dan Pekerjaan Sama

Serikat Pekerja Sriwijaya Grup SERBUK-KPBI

Buruh.co, Jakarta – Pengusaha dan pemerintah boleh menyampaikan berbagai alibi untuk membela outsourcing. Mereka sering berdalih outsourcing dibutuhkan buruh untuk meningkatkan skill dan lain sebagainya. Namun, kenyataan berbicara lain. Outsourcing hanyalah modus bagi pengusaha untuk mencegah buruh mendapatkan hak-hak dasar (normatif) dan memunculkan kondisi kerja tidak manusiawi.

M. Said Ali, Ketua Serikat Pekerja Sriwijaya Grup, menceritakan kondisi kerja yang bertahun-tahun dialaminya dan kawan-kawannya. Mereka berpindah-pindah vendor (perusahaan penyedia jasa outsourcing) dan berganti majikan meskipun tempatnya bekerja sama dan tidak berpindah. “Sejak tahun 2012, kami berganti vendor sebanyak 4 kali. Sementara pekerjaan kami tetap sama dan tidak berubah. Sementara jam kerja kami panjang dan tidak dibayar lembur,” jelas Said Ali.

Beberapa kondisi kerja tersebut, terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan di sekretariat Federsi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK-KPBI) Sumatera Selatan yang diikuti oleh 20an anggota pada 17 Agustus 2017 . Mereka, bekerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang penambangan batu bara. Batu bara tersebut, dikirim ke berbagai tempat untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pada akhirnya, listrik-listrik ini menggerakan ekonomi masyarakat.

Rantai produksi yang panjang dalam satu kawasan industri dan pelabuhan melibatkan setidaknya 1000 pekerja meliputi konstruksi, perawatan jalan, pengemudi, sekuriti dan operator alat berat. Muchammad Farid, sekretaris SERBUK wilayah Sumatera Selatan hadir dalam diskusi tersebut untuk memberikan penguatan. “Kawasan ini, setidaknya mempekerjakan 1000 pekerja dengan berbagai jenis pekerjaan. Mereka merupakan rantai produksi yang panjang dengan kondisi kerja yang buruk,” jelas Muchammad Farid menjelaskan.

Semantara, Wirdan Fauzi, tim Hukum dan Advokasi Federasi SERBUK Indonesia memberikan penguatan terhadap para pekerja untuk mempersiapkan berbagai data yang dibutuhkan. Hal ini penting sebab data-data tersebut dibutuhkan sebagai landasan untuk mendesak pengawas menetapkan status hubungan kerja kontrak (PKWT) berubah demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap). “Setelah data terkonsolodasi, kami menargetkan upaya ini menghasilkan perubahan untuk sebulan ke depan,” ujar Wirdan memberikan gambaran. Wirdwn menambahkan bahwa perubahan status hubungan kerja akan menjadi awal perubahan yang lebih baik di tempat kerja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button