Buruh.co, Jakarta – 27 Maret menjadi lonceng penanda perselisihan antara pihak pengusaha CV. Jaya Rattan Furniture dan para buruh yang merupakan anggota Pengurus Komisariat Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia – CV. Jaya Rattan Furniture (PK. SBAI – FBTPI – CV. JRF), berawal dari pemanggilan terhadap para pekerja CV. Jaya Rattan Furniture oleh Personalia yang memberikan informasi bahwa kondisi perusahaan sedang tidak stabil karena terdampak Pandemi Covid-19 sehingga perusahaan akan merumahkan para buruh secara bertahap. Pemanggilan tersebut menyebabkan ±35 (Tiga Puluh Lima) Orang pekerja yang akan dirumahkan terhitung pada tanggal 30 Maret 2020.
Dalam rangka untuk menyelesaikan perselisihan tersebut pengurus dan anggota serikat PK. SBAI – FBTPI – CV. Jaya Rattan Furniture sudah berupaya melakukan perundingan bipartiet kepada pihak perusahaan CV. Jaya Rattan Furniture sebanyak tiga kali namun perundingan bipartiet berujung deadlock atau tidak menemui kesepakaatan diantara kedeua pihak.
Wabah pandemic Covid – 19 yang melanda dunia banyak menyebabkan aktivitas ekonomi, politik, social, dan budaya menjadi terganggu tak terkecuali di Indonesia. Covid – 19 seolah menjadi aji mumpung bagi pengusaha termasuk CV. Jaya Rattan Furniture untuk merumahkan karyawan dengan tidak membayarkan upah, melakukan PHK secara sepihak, serta mengurangi upah dan tunjangan lainnya. Situasi ini tentu saja menjadi tidak sebanding jika kita periksa keuntungan dan perkembangan aktivitas usaha sebelum adanya wabah pandemic Covid – 19.
Dewasa ini kita mengetahui bahwa buruh CV. Jaya Rattan Furniture sudah mengabdi untuk memajukan perusahaan dengan masa kerja 5 – 30 tahun, pengabdian yang begitu panjang mengorbankan jiwa dan raga untuk memajukan perusahaan tidak pernah menjadi pertimbangan CV. Jaya Rattan Furniture untuk mengambil kebijakan yang sangat merugikan buruh beserta kehidupan keluarganya.
Apa yang dialami CV. Jaya Rattan Furniture saat ini menjadi satu gambaran umum bahwa perlakuan sewenang-wenang bisa menimpa siapa saja, tidak peduli siapa kita, sudah berapa lama kita mengabdi untuk perusahaan, saat pengusaha sudah tidak lagi membutuhkan kita mereka akan melakukan apa saja, dan seolah menutup mata atas dampak sosial yang akan ditimbulkan dikemudian hari.
Maka dari itu kami FBTPI – KPBI – CV. Jaya Rattan Furniture menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya untuk melakukan perlawanan hebat dan menjunjung tinggi nilai- nilai solidaritas untuk menentang perlakuan sewenang – wenang bagi mereka yang dzolim.
Tuntutan kepada CV. Jaya Rattan Furniture :
- Pekerjakan Kembali 30 orang buruh yang dirumahkan
- Bayarkan upah selama dirumahkan
- Bayarkan pesangon alm. Bapak. Juheni, Almh. Ibu Een, dan Bapak. Drajat
- Berikan hak cuti tahunan dan hak cuti haid bagi buruh perempuan.
Didiklah Rakyat Dengan Organisasi, Didiklah Penguasa Dengan Perlawanan : Pramoedya Ananta Toer
BANGKIT LAWAN HANCURKAN TIRANI !