Rencana revisi Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali mencuat dalam dua bulan terakhir terutama setelah Presiden Joko Widodo menerima Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Istana Negara, awal Juni.
Hampir semua serikat pekerja/buruh khawatir revisi aturan yang diusulkan oleh kelompok pengusaha akan lebih merugikan kelas buruh Indonesia dengan membuat sistem ketenagakerjaan semakin fleksibel, seperti yang juga disarankan Bank Dunia. Sistem yang fleksibel memudahkan pengusaha memecat buruhnya kapanpun dengan ongkos murah dan akibatnya menggeser resiko bisnis pada pundak kaum buruh.
Bagaimana perkembangan rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini? Apa saja yang akan berubah? Buruh.co menemui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai Sidang Paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7).
Kapan target revisi UU Ketenagakerjaan akan selesai? Akhir periode ini atau awal periode depan?
Lebih dinamis saja. Yang penting adalah secara subtansi, kita dapat formula yang win-win. Baik dari sudut pandang pengusaha maupun sudut pandang pekerja. Kalau soal timing, sifatnya dinamis. Kalau prinsip, lebih cepat lebih baiklah.
Secara garis besar, sistem ketenagakerjaan Indonesia akan dibuat lebih fleksibel?
Tujuan utamanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kita di tengah pasar kerja yang berubah drastis. Kita tahu bahwa perkembangan teknologi informasi begitu cepat pada akhirnya mempengaruhi karakter industri dan mempengaruhi proses bisnis. Ketika industrinya berubah lalu pekerjaan berubah. Ketika pekerjaan berubah maka tuntutan terhadap skill berubah. Itu artinya bahwa orang sekarang kalau sekedar punya skill saja itu tidak cukup. Dia harus mengalami semacam life long learning sehingga skill-nya terus berubah beradaptasi sesuai perkembangan pekerjaan.
Jadi dalam konteks seperti itu harus ada perlindungan dari negara. Di samping untuk memastikan angkatan kerja baru ini masuk ke pasar kerja (agar) jangan sampai terhambat terus kemudian pengurangan pengangguran. Jadi (tujuan revisi) perlindungan pekerja, pengurangan pengangguran, dan penciptaan lapangan kerja.
Yang dikhawatirkan serikat pekerja adalah soal job security karena semakin fleksibel sistemnya orang semakin mudah-murah dipecat dan pesangon akan dihilangkan. Bagaimana Anda melihatnya?
Itu asumsi mereka. Itu kata siapa? Itu kompor kalau ada yang bilang begitu. Jadi kalau bicara materi, kita ini belum ada yang beredar. Wong ini sifatnya kita masih mendengarkan aspirasi-aspirasi dan masukan dari semua stakeholder. Jadi saya menemukan ada di grup Whatsapp ada (draft revisi) yang beredar. Menurut saya ini kompor-kompor saja.
Dunia berubah. Kita harus sadari bersama dunia berubah begitu cepat dan massif sehingga banyak hal yang harus kita adaptasikan, banyak hal yang harus kita sesuaikan. Misalnya, soal pekerjaan, yang penting intinya bahwa kita harus menjamin orang ini harus bekerja terus menerus. Yang penting orang bisa bekerja terus menerus sampai dia pensiun. Entah dia bekerja sama si A, si B, si C yang penting kan kerja. Mungkin itu yang harus kita sadari juga karena dunianya berubah. Yang penting bekerjanya, bukan hanya semata bekerja untuk siapa. Itu butuh perubahan paradigma besar.
Yang penting adalah kamu itu punya kemampuan bekerja terus menerus. Itu yang mau dilindungi pemerintah. Kalau kita mau tetap seperti begini, tiba-tiba (iklim bisnis) malah hilang, bahaya justru itu aku malah takut.
Orang kita gak kompetitif. Belum lagi kita ngomong bahan baku. SDM kita itu 58 persen lulusan SD-SMP. Berarti kalau ada sepuluh orang, enam orang gugur karena 58 persen lulusan SD-SMP. Sisa empat yang lulusan SMA-SMK-D1-D2-D3-D4-Sarjana.
Miss-nya berapa di kita? Sekitar 63 persen berarti dua orang gugur. Praktis dari sepuluh orang, hanya dua yang pendidikannya baik dan sesuai dengan kebutuhan di pasar kerja. Kalau model begini terus minta pekerjaan dia jadi karyawan tetap seumur hidup, itu siapa (pengusaha) yang mau?
Maka isunya adalah cara melindungi. Pemerintah wajib dan harus melindungi tenaga kerja. Saya wajib melindungi kamu dalam arti saya pastikan kamu itu sampai mati tetap kerja. Tapi jangan minta saya untuk melindungi kamu bahwa kamu sampai mati harus kerja sama dia. Itu yang gak bisa. Kenapa tidak bisa? Karena tidak sesuai dengan dunianya, Bos. Itu yang saya bilang kita harus switch paradigma dari sekarang mengincarnya “pekerja tetap” bergeser ke “tetap kerja”.