Isi Surat Protes Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) ke DPR dan Presiden atas Pembahasan Omnibus Law

Aksi GEBRAK Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja/cilaka, 13 Januari 2019 di DPR

Kepada YTH,

1. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Bacaan Lainnya

2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani

Di –

Tempat

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang merupakan aliansi serikat buruh, organisasi pelajar- mahasiswa-pemuda, gerakan tani dan Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR agar membatalkan agenda pembahasan rancangan undang-undang yang kontroversial seperti omnibus law RUU Cipta Kerja, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta revisi UU Pertambangan dan Minerba . Pembahasan RUU kontroversial di tengah status darurat kesehatan ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi.

Kami sangat marah melihat Sidang Paripurna DPR pada 30 Maret lalu memutuskan untuk terus membahas omnibus law RUU Cipta Kerja melalui Badan Legislasi di tengah status darurat kesehatan. Dengan begitu, janji Ketua DPR Puan Maharani yang akan mengarahkan seluruh kegiatan DPR untuk “membantu atasi wabah corona” dari sisi anggaran, legislasi, dan pengawasan hanya menjadi pernyataan kosong belaka.

Pembahasan RUU kontroversial di tengah status darurat kesehatan merupakan bentuk provokasi terhadap gerakan rakyat. Kami memperingatkan DPR dan pemerintah bahwa rakyat akan melakukan mobilisasi aksi besar-besaran jika pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja terus berjalan. Perlu diingat, penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja telah ditolak gerakan buruh, petani, miskin kota, nelayan, pemuda-pelajar-mahasiswa, masyarakat adat, dan kelompok perempuan di hampir seluruh provinsi karena hanya menguntungkan korporasi besar dan merugikan rakyat.

Sekali lagi kami mengingatkan bahwa tindakan memaksakan pembahasan peraturan perundang-undangan di saat seluruh masyarakat Indonesia sedang kesulitan menghadapi wabah Covid-19 adalah merupakan pelanggaran terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pasal 96 tentang partisipasi masyarakat. Selain itu tindakan membahas Omnibus Law di saat wabah Covid-19 juga merupakan pelanggaran Etika Sosial Budaya karena anggota DPR tidak melakukan kewajibannya dalam mekanisme checks and balances bersama pemerintah (eksekutif) dalam penanggulangan wabah Covid-19 yang menandakan DPR tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat, juga bertentangan dengan Etika Politik dan Pemerintahan karena pembahasan Omnibus Law Cilaka akan menciptakan suasana politik yang tidak demokratis di mana DPR tidak terbuka, tidak tanggap akan aspirasi rakyat, dan manipulatif. Ini membuat DPR harus mundur karena kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Kedua etika ini diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 TAHUN 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Saat ini rakyat Indonesia mendesak pemerintah dan DPR agar fokus merumuskan kebijakan penanganan Covid-19 yang cepat- tepat dan bukan justru memaksakan pembahasan regulasi yang sangat bertentangan dengan kepentingan rakyat. Apalagi kita sudah menyaksikan laju pertambahan kasus positif dan tingginya korban jiwa termasuk tenaga medis yang terinfeksi akibat minimnya alat pelindung diri. Ancaman itu juga muncul di pabrik, kantor, dan tempat kerja yang hari ini masih berproduksi tanpa adanya kepatuhan mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus memastikan perlindungan maksimal buruh di sektor kesehatan dan industri strategis-esensial dengan menyediakan alat pelindung diri dan menerapkan protokol ketat di semua tempat kerja.

Selain itu, rakyat Indonesia juga menunggu kehadiran negara dalam mengatasi dampak sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-Di sektor perburuhan, ratusan ribu buruh harian mengalami kesulitan ekonomi karena penurunan atau hilangnya pendapatan seiring kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19. Sementara itu, puluhan ribu kaum buruh mengalami PHK,

dirumahkan tanpa menerima upah, terlambat menerima upah, dan dipotong upahnya. Pemerintah dan DPR harus membuat kebijakan yang dapat menjamin buruh dari tindakan PHK sepihak dan pelanggaran perburuhan lainnya. Kementerian Ketenagakerjaan harus meningkatkan pengawasan selama krisis Covid-19 ini terjadi.

Kami juga mendesak pemerintah dan DPR mengubah kebijakan politik keuangan negara agar memprioritaskan sektor kesehatan sebagai langkah penanganan Covid-19 dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat terutama pangan. Dimasa darurat kesehatan Pemerintah dan DPR harus memiliki fokus penanganan pandemi, seperti memastikan ketersediaan rumah sakit dan perlengkapan fasilitas kesehatan termasuk APD, perlindungan terhadap tenaga medis dan yang tak kalah penting adalah memberikan jaminan perlindungan kehidupan warga negara akibat timbulnya wabah pandemi. Semua kebijakan keuangan negara saat ini harus ditujukan kepada rakyat bukan korporasi besar yang selama ini sudah menikmati beragam insentif dan subsidi dari negara. Indonesia tidak perlu membuang uang negara untuk sesuatu yang mubazir seperti pemindahan ibu kota baru. Jangan sampai ada segelintir pihak yang memanfaatkan krisis Covid-19 ini untuk meraup keuntungan dari uang negara.

“Kemenangan Indonesia melawan pandemi Covid-19 hanya bisa dilakukan jika negara mengembalikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Terima kasih atas perhatian Anda”.

Hormat Kami, Tertanda,

Pimpinan Kolektif

Gerakan Buruh Bersama Rakyat

Kami yang terhimpun dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK):

  1. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  2. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  6. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
  7. Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI)
  8. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
  9. Solidaritas Pekerja Viva (SPV)
  10. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  11. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN)
  12. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
  13. Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI)
  14. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  15. Perempuan Mahardhika
  16. PurpleCode Coliektive
  17. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  18. Kesatuan Pejuangan Rakyat (KPR)
  19. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.