AKSI MOGOK KERJA AWAK MOBIL TANKI PERTAMINA (Bagian III)
Seruan kepada seluruh Awak Mobil Tanki Pertamina yang ada di seluruh depot-depot indonesia dan juga kepada seluruh gerakan rakyat :
- kepada seluruh kawan-kawan AMT di seluruh depot-depot yang berada di indonesia untuk juga melakukan perlawanannya dalam satu barisan menuntut kepada pihak pertamina agar segera memenuhi hak normatif yang sudah di rampas.
- Kepada gerakan rakyat khususnya gerakan buruh untuk bersatu memberikan solidaritasnya dan dukungannya sebagai sesama kaum tertindas.
Selanjutnya kami juga menuntut pihak terkait dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk menetapkan sanksi bagi Badan Usaha yang menjalankan usaha dalam kegiatan di usaha HilirMinyak dan Gas Bumi yang dengan sengaja mengabaikan prinsip prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja para pekerjanya, serta dengan sengaja mengabaikan ketentuan perundang undangan di bidang Ketenagakerjaan yang mengakibatkan Hilangnya Hak bagi Para Pekerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No.00007 tahun 2005 Tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dan mengingat pada Ketentuan Pasal 1 Ayat (5) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL yang dalam secara jelas sudah menerangkan bahwa :
“Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada Pegawai/Karyawan Obyek Vital Nasional,”
Serta memperhatikan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, yang berbunyi :
“Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja, dan syarat-syarat kerja, serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan”.
Maka untuk itu kami beserta seluruh anggota kami para Crew Awak Mobil Tangki PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Petrofin, juga mengharapkan perhatian dari Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia atas permasalahan yang menimpa Para Crew Awak Mobil Tangki BBM-BBG tersebut diatas, mengingat permasalahan yang menimpa seluruh anggota kami tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sudah berbagai upaya kami lakukan termasuk upaya mengadukan permasalahan ini ke pihak Instansi/lembaga terkait, namun belum juga ada penyelesaiannya.
Demikian press release ini kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani
HORMAT KAMI DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI BURUH TRANSPORTASI PELABUHAN INDONESIA
(DPP – FBTPI)