Ini Isi Kontrak Politik KSPI dengan Capres Prabowo Subianto

Kontrak Politik KSPI dan Prabowo Subianto (sumber foto: Poskota)
Kontrak Politik KSPI dan Prabowo Subianto (sumber foto: Poskota)

Pengantar: Persoalan kontrak politik merupakan salah satu isu yang sengit diperdebatkan di kalangan serikat buruh. Serikat buruh berbeda strategi satu sama lain dalam upaya mewujudkan kesejahteraan buruh. Pada 1 Mei 2018, KSPI melakukan penandatanganan kontrak politik dengan calon presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah bunyi kontrak politik tersebut:

Perjanjian bersama antara calon Presiden Republik Indonesia dengan konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Bismillahirrohmanirrohim dengan dilandasi itikad baik dan rasa saling percaya serta komitmen untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada hari ini, Selasa 1 Mei 2018 pihak pertama dan pihak kedua sepakat mengikrarkan diri dalam perjanjian bersama terhadap hal-hal sebagai berikut.

Bahwa pihak pertama sepakat apabila terpilih menjadi presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 siap melaksanakan kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya bagi pekerja buruh dengan melaksanakan:

1. Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat dengan cara mencabut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan menambah jumlah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

Dasarkan rundingan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan para buruh.

2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60% dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer dan pemagangan.

5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang merugikan Buruh Indonesia.

6. Mengangkat guru honorer dan tenaga tenaga honorer K2 menjadi aparatur sipil negara dan memberlakukan upah minimum bagi honorer non kategori dan guru swasta Madrasah dan yayasan

7. Melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk beasiswa anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.

8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online atau perjanjian kerja bersama.

9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka 0%.

10. Dan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu serta menjadikan koperasi Badan Usaha Milik Negara daerah sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta menghasilkan Bumi Air dan kekayaan didalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Pihak kedua mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Organisasi Serikat Pekerja, Organisasi buruh, Pekerja honor, Pedagang kaki lima, dan organisasi Gerakan sosial lainnya berjanji mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Dan karenanya pihak kedua bersungguh-sungguh mengkonsolidasikan kekuatan organisasi dan seluruh anggotanya untuk memenangkan Prabowo Subianto Republik Indonesia 2019-2024 melalui kampanye.

Demikian perjanjian ini dibuat untuk dijalankan oleh para pihak secara bertanggung jawab pihak pertama calon Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.