Dinamika Buruh

Ini Hasil Pertemuan Buruh BUMN dengan Perwakilan Jokowi

Aksi Geber BUMN, Rabu 28 Februari 2018 (foto:Benny Kuswanto)

Buruh.co, Jakarta – Perwakilan Joko Widodo, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), berjanji akan segera menyelesaikan persoalan pekerja yang tergabung di Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN. Janji itu disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Geber BUMN dengan Deputi IV KSP Eko Sulistyo pada Kamis, 1 Maret 2018 di kantor KSP di kompleks istana presiden.

Pertemuan itu terjadi setelah sehari sebelumnya Geber BUMN menggelar aksi geruduk istana mendesak Presiden Joko Widodo menjalankan keputusan Panja Outsourcing DPR.  DPR memutuskan pemerintah tidak boleh menggunakan outsourcing atau sistem alih daya di perusahaan-perusaan pelat merah.

Selain dari KSP, hadir juga staf dari Kementerian Tenaga Kerja dan perwakilan dari Kementerian BUMN. Sementara, BUMN yang mengirimkan staf sebagai perwakilan adalah PLN yang hadir berasal dari PT. PLN, KS, Kimia Farma, Pertamina, KAI, Garuda, Jasa Marga, Indofarma, PGN.

Forum dibuka dengan penyampaian dari perwakilan Geber BUMN yang pada intinya menyampaikan agar rekomendasi dari Panja BUMN di jalankan. Setelah itu masing masing perwakilan BUMN juga menyampaikan apa yg sudah mereka lakukan. Alih-alih menjalankan keputusan Panja DPR, mereka malah melakukan PHK dengan alasan seleksi. Sekretariat Negara berjanji akan membuat surat ke BUMN untuk memfasilitasi pertemuan satu per satu dari perusahaan BUMN.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah yang hadir dalam pertemuan menyebutkan janji perwakilan Joko Widodo masih jauh dari solusi. “Semua masing ngambang,” ujarnya. Ia melanjutkan Gerakan Bersama Buruh BUMN perlu terus memperkuat perlawanan untuk memaksa pemerintah menjalankan keputusan Panja DPR.

Sebanyak hampir 1.500 buruh BUMN aksi pada Rabu, 28 Februari 2018 mendesak Presiden Joko Widodo menghapus outsourcing di BUMN. Lima tuntutan mereka pada pemerintah dan DPR adalah;

1. Segera jalankan rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI dan hapuskan sistem kerja outsourcing di BUMN;
2. Angkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN, bayarkan hak-hak normatifnya serta hentikan
pemberangusan serikat di BUMN;
3. Wujudkan Tim Percepatan Penyelesaian OS BUMN dengan SK Bersama Dua Kementerian (KemenBUMN dan
Kemnaker) dengan melibatkan GEBER BUMN;
4. Pengambilalihan penanganan permasalahan outsourcing BUMN oleh Presiden secara langsung; dan
5. Segera wujudkan RAKERGAB guna menuntut pertanggung-jawaban Presiden, Kementerian BUMN, dan
Kementerian Ketenagakerjaan terhadap permasalahan outsourcing di BUMN.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button