Dinamika Buruh

Cabut PP Pengupahan untuk Rebut Kembali 8 Jam Kerja Buruh

PP Pengupahan terus ditolak sejak sebelum diterbitkan

Buruh.co, Jakarta – Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dianggap mendorong buruh untuk bekerja lebih dari 8 jam sehari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk itu, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia terus mendesak Presiden Joko Widodo mencabut peraturan yang menurunkan daya beli buruh itu.

Sebanyak 50 buruh KPBI turun dalam aksi unjuk rasa mendesak presiden mencabut PP 78. “Bila dikaitkan dengan PP 78/2015 sangat relevan sebab PP 78 mengebiri upah buruh sehingga dalam keterpaksaannya buruh kerja dalam jam panjang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK-KPBI Subono di tengah aksi pada Sabtu, 8 April 2017.

PP Pengupahan juga dianggap melemahkan serikat buruh dan dewan pengupahan secara sistematis. Ini karena keduanya tidak lagi berperan dalam perundingan penentuan upah.

Anggota KPBI itu menganggap ajakan merebut kembali 8 jam kerja sangat relevan di zaman sekarang. Bono mengajak para buruh bergabung dalam serikat untuk merebut 8 jam kerja. “Ajakan merebut kembali 8 jam kerja yg skrg dibajak majikan. Untuk memiliki kekuatan, buruh harus menjadikan serikat sebagai alat perjuangan,” katanya.

Selain itu, aksi yang berlangsung di bundaran Mega M Karawang itu juga bertujuan untuk memanaskan Hari Buruh. KPBI menyerukan agar buruh sbersatu dengan gerakan rakya tertindas lainnya. “Penindas buruh saling membantu dan bersatu, maka buruh yang semakin tertindas juga hatus bersatu,” kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah.

Pada 2015, Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Pengupahan dengan alasan untuk memberikan karpet merah pada investasi. KPBI menganggap produk hukum itu melanggar Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja yang mengamanatkan penentuan upah minimum dirundingkan buruh dan pengusaha. Dalam PP 78, peningkatan upah hanya ditentukan berdasarkan inflasi nasional dan pertembuhan ekonomi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button