Ingkar Janji, Pemkot Bandar Lampung Akan Gusur Pasar Griya Hari Ini

Rabu, 18 Juli 2018. Masyarakat Pasar Griya Komite Tolak Penggusuran (KTP) yang terdiri dari berbagai elemen gerakan rakyat diantaranya, FSBKU-KSN, LMND, SMI, GMNI dan LBH Bandar Lampung kembali mendatangi Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Tepat pukul 09.00 Aksi Damai tersebut di mulai, Wakil Koordinator Lapangan, Bapak Hasan salah satu masyarakat Pasar Griya menyatakan “Kami hadir kembali dengan maksud mempertegas tujuan kami, karena upaya permohonan audiensi yang selama ini di lakukan tidak pernah mendapatkan itikad baik dari pemerintah Kota Bandar Lampung. Bahkan apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung cenderung sewenang sewenang dan memaksakan penggusuran, mulai dari percobaan pemagaran sampai puncaknya mendatangkan exsavator dan puluhan Satuan Pol.PP, namun mendapatkan hadangan dari masyarakat pasar griya dan Komite Tolak Penggusuran (KTP), karena pihaknya tidak mampu memberikan surat perintah tugas, sehingga sampai hari ini tidak dapat dilakukan.
Untuk itu kami hari ini melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mempertegas bahwa masyarakat pasar griya menolak penggusuran sewenang-wenang dan tolak alih fungsi lahan yang rencananya akan dilakukan hari Kamis tgl, 19 Juli 2018 dengan meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan TNI untuk meredam perlawanan warga pasar griya.
Sampai pada pukul 11.30, massa aksi masih bertahan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka, sampai pada akhirnya, hadir lah Bapak Mangci selaku Kepala Satuan Pol. PP dan juga Bang Juanda Selaku Kanit Intel Polresta Bandar Lampung selaku perwakilan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan berdasarkan rapat tertutup yang sedang dilaksanakan oleh seluruh jajaran, bahwa tidak akan adanya penggusuran pada Hari Kamis, 19 Juli 2018. Kemudian kedepan dalam proses penggusuran menjamin akan adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat pasar griya.
Namun, pada pukul 19.30 masyarakat pasar griya mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran yang di berikan oleh Bang Yusdianto Babinkamtibnas dan juga beserta aparat kepolisian. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa akan dilakukan pembongkaran bangunan secara paksa pada Kamis dan Jum’at, 18 & 19 Juli 2018.
“Berdasarkan hal tersebut kita dapat melihat bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelesaikan persoalan ini terlihat tidak konsisten, karena terdapat perbedaan statement dari pihak pelaksana pembongkaran dan juga adanya surat tersebut yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung. Terbukti bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung merupakan pemerintahan yang anti ktitik dan anti demokrasi.” Tutur Kristina Tia Ayu selaku Ketua KTP.
(Reporter: Dimas Pamungkas)