Indonesia Dinilai Enggan Jalankan Kewajiban HAM Internasional

#20threformasi Korban tragedi 1965/66 Bedjo Untung Serukang pengadilan Soeharto. Rezim Orba dimulai dengan pembantaian massal anggota dan simpatisan PKI dan Soekarno serta diakhiri dengan tragedi pelanggaran HAM 1998

Buruh.co, – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemantauan Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) menyusun dan mempublikasikan indeks pelaksanaan HAM Indonesia berdasar Rekomendasi UPR satu tahun (2017-2018) dengan skor 0,42.Angka tersebut diperoleh berdasarkan gabungan beberapa rekomendasi UPR yang dikelompokkan dalam beberapa kluster, menjadi variabel yang diturunkan dalam bebeerapa indikator penilaian seperti regulasi, indikator proses pelaksanaan, dan indikator dampakpelaksanaan regulasi.

Koalisi memberi skor tertinggi 4 untuk setiap indikatir jika tindak lanjut rekomendasi UPR sesuai dengan standar HAM. Sementara, untuk tindak lanjut yang justru bertentangan dengan rekomendasi diberi skor -1. Skor 0.42 menandakan tidak adanya kemauan politik dan kurangnya kapasitas penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban HAM internasional yang diturunkan dalam program aksi di tingkat nasional.

Skor pelanggaran HAM masa lalu adalah yang terendah di antara semua aspek yaitu -0,25. Padahal, agenda penyelesain HAM masa lalu merupakan janji pemerintahan Jokowi pada masa kampanye dalam program Nawacita. Akan tetapi, pada faktanya selama limatahun ini Pemerintahan Jokowi minim langkah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Bahkan pemerintahan Jokowi menempatkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat di posisi-posisi yang strategis yang justru memperkuat impunitas. Demikian menurut Arif Muhammad, Direktur LBH Jakarta yang juga anggota koalisi.

Aspek selanjutnya yaitu perlindungan pembela HAM, skor untuk aspek ini juga masih rendah yaitu 0,28. Hal itu dapat dilihat dari beberapa variable seperti pembaruan dan pembentukan hukum, pemulihan hak korban, promosi dan edukasi tentang pembela HAM, dan pencegahan kekerasan terhadap pembela HAM.

Indonesia belum mengatur secara eksplisit tentang undang-undang pembela HAM, meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang merancang peraturan turunan mengenai hal ini. Damairia Pakpahan, dari Yayasan Perlindungan Insani mengatakanbanyak kasus kriminalisasi terhadap aktifis lingkungan dan pada pasal 66 dalam draft peraturan turunan tersebut berbunyi jika sesorang memperjuangkan hidup sehat dan bersih tidak boleh dikriminalisasi tetapi pada faktanya  kriminalisasi tetap terjadi.

Terkait perlindungan hak disabilitas, indeks untuk aspek ini menempati urutan tertinggi di antara aspek lainnya dengan angka 1,28. Upaya pemerintah terhadap hal ini ditunjukan dengan meratifikasi UN Convention on the Rights of Personds with Disabilities (UN CRPD) dan adanya Undang-undang (UU) No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun demikian, menurut Wellin dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sangat penting karena jika terjadi pelanggaran terhadap penyandang disabilitas terutama perempuan masih belum lembaga dan mekanisme penangananya.. Permasalahan lain adalah pada implementasi aksesibilitas seperti guiding block yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.

Dalam isu buruh migran, Anwar Bobi Maarif dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan terdapat kemajuan yang cukup signifikan diantaranya dengan penerbitan UU 18/2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Melalui capaian tersebut, indeks penegakkan rekomendasi untuk buruh migran mencapai angka 0.71. Berdasarkan UU 18/2017 emerintah sudah membagi kewenangan antara pusat, daerah, hingga desa. Tingkat desa ini fungsinya untuk meminimalisir percaloan dan layanan terpadu satu atapuntuk mempercepat pelayanan. Pada tingkat pemerintah pusat, khususnya kementerian luar negeri ada peningkatan kewenangan atase ketenagekerjaan. Namun, mekanisme perlindungan dan penyelesaian kasus buruh migran masih lama, ditambah lagi baru-baru ini pemerintah Indonesia menandatangi MoU dengan Arab Saudi mengenai pengiriman buruh migran tanpa pengetahuan lebih lanjut mengenai perlindungan buruh migran menurut hukum domestik di negara tersebut.

Isu yang terakhir adalah hak perempuan dan kelompok rentan. Pada saat ini terdapat tiga Rancangan UU yang dinilai masih diskriminatif yaitu, mengenenai penghapusan kekerasan seksual, kesetaraan gender, dan KUHP yang berkaitan dengan hak perempuan dan kelompok rentan. Menurut Riska dari PKBI, perlindungan pemerintah Indonesia saat ini masih kurang terhadap hak perempuan dan kelompok rentan. Hal ini ditunjukan dengan beberapa kasus seperti kriminalisasi terhadap  LGBT. Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 45 peraturan daerah pada tahun 2017 dan empat  surat edaran pada tahun 2018 yang diskriminatif terhadap LGBT. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius dengan mengambil sikap yang signifikan terhadap rekomendasi UPR untuk meningkatkan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Universal Periodic Review (UPR) adalah suatu mekanisme HAM PBB yang mewajibkan semua negara anggota PBB melaporkan situasi HAM di negaranya dan tindakan pemerintah dalam memenuhi kewajiban negara dalam pemenuhan HAM. Indonesia menerima225 rekomendasi dari 101 negara dan sebanyak 167 rekomendasi diterima, sisanya dicatat. Dari 225 rekomendasi tersebut ada tujuh aspek pemenuhan hak yaitu, ratifikasi instumen internasional, kebebasan beragama atau berkeyakinan, perlindungan terhadap pembela HAM, perlindungan buruh migran, pemenuhan hak-hak disabilitas dan penyandang disabilitas, hak-hak perempuan, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.