Perjuangan Kita

Perampasan Sosial Ekonomi Petani Kulon Progo dan Pelumpuhan Negara Hukum Indonesia

Siaran Pers
No. Ist-1/VI/2018

PERAMPASAN HAK SOSIAL EKONOMI PETANI KULON PROGO
DAN PELUMPUHAN NEGARA HUKUM INDONESIA

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
(Pasal 28H ayat 4 UUDNRI 1945)

Hari ini, hingga siaran pers ini dibuat, perusakan ladang dan penghancuran pepohonan yang tersisa terus berlangsung. Setelah sebelumnya, begitu banyak laporan warga, pemberitaan media, sekaligus informasi di media sosial mengabarkan dari lapangan soal hal yang sama. Situasi yang mencekam, memilukan, sekaligus menghancurkan nasib warga petani yang menolak kehadiran pembangunan bandara, dianggap hal biasa, prosedural, dan peneguhan sikap arogansi dari pihak Angkasa Pura, khususnya melibatkan institusi kepolisian.

Menyimak perkembangan tersebut, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, perlu menyampaikan hal mendasar,

1. Indonesia dibentuk dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945/UUDNRI). Bahwa prinsip Negara Hukum Indonesia tidak tepat direduksi sekadar urusan kepastian hukum atas prosedur formal, khususnya dalam membangun infrastruktur bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Hukum dalam pemaknaan konstitusionalismenya, bukan sekadar ‘state based law’ (hukum berbasis negara), melainkan pula penghormatan dan perlindungan atas keberadaan ‘community/social based law’ (hukum berbasis sosial).

2. Keberadaan masyarakat, termasuk warga petani Kulon Progo yang menolak kehadiran dan pembanguna bandara NYIA, khususnya terkait sistem sosial desa dan dilindungi (Pasal 28 H ayat 1-4; 28I ayat 3 UUDNRI). Pengabaian atas eksistensi dan bekerjanya hukum rakyat sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusionalisme hak asasi manusia yang diatur dalam hukum dasar.

3. Tindakan negara dalam hal penggusuran rumah, tanah pertanian, dan pepohonan, berikut tempat-tempat publik seperti tempat ibadah, sekalipun telah diklaim telah menempuh prosedur formal, pada kenyataannya telah menyalahi prosedur administrasi, khususnya prosedur konsinyasi dan penyimpangan dari prosedur UU 2/2012 dan Perma 3/2016. Hal ini terbaca dari temuan dalam laporan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) yang menyatakan ‘adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah’ (vide: Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 0191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo).

Berdasarkan hal mendasar demikian,

1. HRLS perlu mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara, baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah, serta pihak Angkasa Pura, untuk menjaga marwah konstitusionalisme hak-hak asasi manusia yang tertuang jelas dalam UUDNRI, dan tidak melumpuhkan prinsip Negara Hukum Indonesia. Ini berarti tidak sekalipun abai, bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan pelanggaran hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya terhadap warga petani di Kulon Progo yang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

2. Mendesak lembaga negara, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk segera memberikan jaminan perlindungan hak-hak sosial ekonomi petani, sekaligus mengupayakan langkah-langkah hukum efektif mencegah pelanggaran hukum HAM tidak semakin buruk.

3. Terkait upaya penggusuran, HRLS mendesak untuk segera dihentikan hingga semua pihak didengar secara lebih baik, berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia. Percerabutan hak sosial ekonomi petani, apalagi berkonsekuensi atas hilangnya sistem sosial masyarakat sebagai satu-kesatuan keberlanjutan penghidupan yang layak, tidak dapat dibenarkan karena hakekatnya telah membunuh kehidupannya.

Demikian pernyataan kami, untuk segera dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan seadil-adilnya.

Surabaya, 30 Juni 2018

Dr. Herlambang P. Wiratraman
Ketua Pusat Studi Hukum HAM
Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button