Hentikan Intimidasi dan Kembalikan Ketua Serikat Buruh PT Sarana Prima Multi Niaga!

Buruh PT Sarana Prima

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
SEGERA HENTIKAN INTIMIDASI DAN PEKERJAKAN KEMBALI KETUA SEPASI YANG TELAH DI-PHK SEPIHAK OLEH PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA KARENA MEMPERJUANGKAN HAK BURUH

Dalam situasi tanggap darurat COVID -19 di mana pemberlakuan Pengelompokan sosial (pengalihan sosial dengan jaga jarak, jangan lewati, menentang pembicaraan) yang berubah menjadi pengelompokan fisik , menganjurkan untuk melakukan kerja di rumah yang sesuai dengan peralihan hubungan COVID-19. Surat edaran ini tidak kemudian dikonfirmasi di berlakukan ke semua sektor dan tidak diikuti oleh penangan sosial dan ekonomi yang menjadi beban terhadap rakyat secara umum. Aturan itu membuat rakyat semakin besar tidak hanya untuk yang di perkotaan tetapi juga bagi mereka yang di pinggiran kota di dalam perkebunan.

Pemerintah menerima pekerja bernegosiasi sendiri dengan pengusaha tentang upah tanpa ada perlindungan atau menjaminkan hak buruh dan kompensasi yang harus diterima jika ada perubahan pada tingkat perusahaan dan mereka juga kemudian mulai terbebani karena mereka tidak dapat melakukan perlawanan. Situasi ini kemudian sangat menguntungkan perusahaan karena mereka dapat dengan mudah menjalankan kebijakannya tanpa melalui persetujuan dari buruhnya. Sedang buruh selain mereka TIDAK DAPAT melakukan aksi protes KARENA adanya larangan berkumpul Akibat Dari seruan sosial Dan distancing fisik Dari Pemerintah, serikat buruh also mengalami kesulitan hearts melakukan Pengaduan Ke parties Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Diman sebuah mereka melakukan seruan bekerja dari rumah (bekerja di rumah) yang meningkatkan responsnya dari pemerintah untuk menyelesaikan pertemuan ini untuk melakukan pertemuan tripartit .

Hal ini juga kemudian diuntungkan oleh perusahaan dengan mengubah perusahaan yang mengubah membuat perusahaan semakin terpuruk seperti yang terjadi di salah satu pemasok perusahaan Wilmar Group, PT. Sarana Prima Multi Niaga (PT. SPMN) di Kotawaringin Timur yang mengeluarkan memo internal pada tanggal 27 Maret 2020 tentang perubah sidang pengupahan mandor panen dari sistem pengupahan satuan waktu (satuan kerja) menjadi satuan hasil (piecerate / borongan) yang akan berimbas pada perubahan upah buruh. Bipartit sebagai upaya negosiasi yang dilakukan oleh seikat buruh SEPASI (Serikat Pekerja Sawit Indonesia) PT. SPMN pada tanggal 30 Maret 2020 tidak mendapatkan titik temu karena perusahaan meminta pada memo ini adalah dari TSH Grup sebagai perusahaan yang kemudian terjadi tidak memiliki pengrusakan dan kontak secara fisik pada dua waktu dan berujung pada intimidasi terhadap pengurus negara. Intimidasi terhadap mandor yang menentang perubahan pengupahan juga dilakukan para pemimpin (kadet) dengan dukungan para mandor untuk menanda tangani untuk perubahan pengupahan tersebut,

Pada tanggal 31 Maret 2020, mandor dan beberapa tenaga kerja melakukan kerja keras dan meminta uang untuk sistem pengembalian unit mendapat intimidasi dan tantangan dari perusahaan khusus untuk pengurus SEPASI. Pada sore hari, manajer HRD Bapak R. Dimas, S. memenangkan akan memberikan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Ketua Bapak Subit yang menjadi ketua SEPASI dan salah satu orang yang memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. Perusahaan juga melaporkan untuk pihak kepolisian. Kami melihat hal ini merupakan upaya pihak perusahaan untuk melakukan intimidasi dan pemberangusan serikat buruh yang aktif memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. Hal ini tidak baru saja dilakukan oleh perusahaan karena ssudah berkali-kali – perusahaan melakukan intimidasi dan menuntut kepada buruhnya, Seperti yang pernah dilakukan pada Februari 2018, PHK sepihak yang harus mengumpulkan lebih dari 405 buruh telah di PHK sepihak dalam kerentanan waktu November 2018 – Februari 2019 dengan variasi seperti apa saja yang ada dan pengurus SEPASI yang ingin, buat kemudian kawan – kawan SEPASI membuat Surat Terbuka yang di tujukan kepada PT. SPMN dan TSH Group Berhad, serta intimidasi

Setelah melakukan bipartit tertanggal 15 April 2020 antara pimpinan Perusahaan PT. SPMN , Serikat pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dan Perwakilan Mandor Panen telah menyetujui persetujuan dari SEPASI untuk tidak mengubah sistem pengupahan dan akan mendukung intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan baik pekerja maupun pekerja

Namun pihak PT. SPMN tetap kembali melakukan pemangilan terhadap K etua S EPASI ( Bapak S ubit) melalui surat pangilan yang di keluarkan oleh Perusahaan No 264 / HRD / SPMN / IV / 2020 tanggal 17 April 2020 yang dikirim oleh Kepala Keamanan setelah pemindahan waktu , maka ketua yang diundang tidak mengahadiri panggilan tersebut. PADA 18 A pril 2020 Kembali memanggil DENGAN agenda PHK sepihak DENGAN Alasan Perbuatan TIDAK Menyenangkan PADA Saat pertemuaan Bipartit Tanggal 30 maret 2020 yakni memukul meja Negara saat tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. 23 April 2020 Perusahaan mengeluarkan surat PHK sepihak sebagai hukuman karena telah melakukan kesalahan berat sesuai dengan ketentuan pasal 158 pasal 1 Huruf e UUK 13/2003 dimana dapat dipertanyakan pada Surat Edaran Mentreri Ketenaga kerjaan No. SE-13 / MEN / SJ-HK / 2005 artikel yang dapat digunakan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / referensi dalam hubungan hubungan industri dan perusahaan juga telah menyetujui perjanjian pada tingkat dua bulan bipartit tanggal 15 April 2020, untuk tidak melakukan hubungan dan intimidasi untuk pekerja dan telah disetujui di tangani .

Atas pertanyaan diatas kami melihat perusahaan melakukan intimidasi dengan melakukan PHK sepihak yang dilakukan oleh Ketua SEPASI yang terlibat aktif dalam memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. Kami juga melihat ini menggantikan HAM yang telah dilakukan pada pejuang HAM di mana hal ini di lindungi oleh Undang-Undang dan menginstalasi dalam Prinsip dan Kriteria RSPO (Roundtable Suistanable on Palm Oil). Oleh karena itu dari kami kami minta PT. SPMN dan Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur atau Provinsi Kalimantan Tengah untuk:

1. Meminta PT. SPMN untuk memperkerjakan kembali Bapak Subit, Ketua SEPASI PT. SPMN yang telah di non-aktifkan / Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 25 April 2020.

2. Meminta PT. SPMN untuk menentang semua tindakan intimidasi, ancaman terhadap buruh utama untuk pengurus dan anggota SEPASI yang aktif memperjuangkan hak buruh.

3. Meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera meminta persetujuan antara PT. SPMN yang telah melakukan PHK sepihak sebagai bentuk intimidasi dan upaya pemberangusan terhadap serikat buruh.

Demikian keputusan ini, kami sampaikan tentang bentuk dukungan atas pergulatan buruh SEPASI PT. SPMN di Kabupaten Kotawaringin Timur yang aktif memperjuangkan hak – hak b uruh .

Kontak Person:
• Kartika Sari (KEMAJUAN Kalimantan Tengah)
• Aryo Nugroho (LBH Palangkaraya)
• Zidane (Sawit Watch)
Lembaga yang turut mendukung perjuangan kawan – kawan serikat buruh SEPASI PT. SPMN di Kabupaten Kotawaringin Timur:

1. Studi Ekologi dan Hak Asasi Manusia Palangkaraya Kalimantan Tengah / KEMAJUAN (Kartika Sari)
2. Lembaga Bantuan Hukum / LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho)
3. Aliansi Gerakan reforma Agraria / AGRA Kalimantan Tengah (Wayan)
4. Wahana Lingkungan Hidup / WALHI Kalteng (Dimas N. Hartono)
5. Serikat Perempuan Indonesia / SERUNI Kalimantan Tengah (Suari Rosalia)
6. Pemuda Baru Kalimantan Tengah / PEMBARU (Ahmat Aspianoor)
7. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda)
8. Lembaga Solidaritas Oerempuan dan Anak / eLSPA (Yuliana)
9. Seikat Buruh Perkebunan Kalimantan / SBPB Kalimantan Tengah
10. Sawit Watch (Zidane)
11. Greenpeace Indonesia (Arie Rompas)
12. Institut Studi Demokrasi Nasional / INDIES (Kurniawan Sabar)
13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia / YLBHI
14. Aliansi Gerakan reforma Agraria / AGRA Nasional (Rahmat)
15. Serikat Perempuan Indonesia / SERUNI Nasional (Triana Kurnia Wardani)
16. Wahana Lingkungan Hidup / WALHI Papua
17. LINK-AR Borneo Kalimantan Barat
18. Pemuda Baru Indonesia / PEMBARU Nasional (Catur Widi A)
19. ELSAM (Andi Muttaqin)
20. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Jakarta (Frangky S)
21. Solidaritas Tenaga Kerja Kelapa Sawit Transnastiomal / TPOLS
22. Asian Monitor Resource Center / AMRC
23. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane / LIPS
24. Serikat Pekerja Perkebunan Sawit Sabah, Malaysia / SPIEU
25. PADI Indonesia
26. Etnika Semesta Khatulistiwa Kaltara
27. Layung Kalimantan
28. Gerakan Serikat Buruh Indonesia / GSBI (F. Yanti)
29. Jaringan kerja Rakyat / JERAT Papua
30. LP3BH Manokwari
31. Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia / ELSHAM Papua
32. AMAN Sorong Raya
33. Perkumpulan Panah Papua
34. LBH Papua
35. SKP KAMe
36. PBH Cendrawasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.