Hendak Kemana Setelah 20 Tahun Reformasi ?
Penulis: Wilson (Mantan Ketua Dept. Pendidikan dan Propaganda Pusat Perjuangan Buruh Indonesia merangkap Ketua Dept. Hubungan Internasional dan Ketua Solidaritas Perjuangan Rakyat Indonesia Untuk Maubere).
Saya masih mendekam di penjara Cipinang ketika aksi-aksi reformasi terjadi diluar penjara. Pada 21 Mei 1998 dari televisi didalam sel di blok III E, kami mendengar pengumuman Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Wapresnya B.J Habibiie.
Para Tahanan Politik di penjara cipinang lalu menghubungi Kalapas Cipinang hendak membuat “syukuran reformasi.” Pada tangal 22 Mei bertempat di aula penjara cipinang di Blok III EF diadakan syukuran reformasi. Xanana Gusmao menyumbang seluruh ayam dan bebEk peliharaannya untuk dipotong dan dimasak. Kalapas membuka syukuran dilanjutkan sambutan dari para Tapol.
Buah reformasi langsung dirasakan oleh para Tapol dengan pemberian Amnesti dari BJ Habibie kepada beberapa Tapol. Lalu ketika Gus Dur menjadi presiden dia membebaskan seluruh Tahanan Politik Orde Baru yang ada di Indonesia melalui Amnesti pada Desember 1999. Gus Dur ingin memutus kekuasanya dengan warisan politik Orde Baru dan ingin membangun Indonesia baru pasca kediktatoran dengan melibatkan seluruh unsur politik bangsa yang dijaman Orba dianggap subversif.
Keluar dari penjara, kami sadar bahwa reformasi bukanlah menggosok lampu aladin, maka semua persoalan rakyat dan bangsa akan tuntas. Reformasi paling tidak memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi publik untuk terlibat dalam politik dan menentukan arah republik.
Perjuangan Politik
Pasca mundurnya diktator Soeharto pada Mei 1998, sebagian para aktivis gerakan “reformasi” memilih jalur perjuangan politik untuk melakukan reformasi total dan mengisi arena politik dengan aktor dan alat politik baru yang pro rakyat, guna memutus keberlanjutan politik Orde Baru. Memasuki perjuangan politik berarti harus berjuang melalui Partai politik (parpol). Sementara sebagian lagi tetap berjuang diluar sistem politik formal dengan memperkuat gerakan masyarakat sipil, media, LSM dan gerakan sosial lainnya.
Para aktivis yang memilih “Jalur perjuangan politik”, kemudian terbagi dalam dua strategi:
Pertama; Masuk kedalam parpol yang sudah ada. Banyak yang diawal reformasi memilih PDI Perjuangan, karena dianggap sebagai simbol perlawanan demokrasi dan didukung oleh “wong cilik” sebagaimana tampak dari fenomena “arus bawah” dan “ posko-posko rakyat “ diberbagai ujung gang diberbagai kota.
Kedua; Membangun partai politik sendiri sebagai kendaraan perjuangan untuk mewujudkan dan mengawal cita-cita reformasi. Sebagian dari para aktivis lalu mengikuti Pemilu dengan mendirikan parpolnya sendiri seperrti; Partai Rakyat Demokratik (PRD); Parti Uni Demokrasi (PUDI) Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang; Partai Buruh Nasional. Dan parpol lainnya.
Inisiatif para aktivis gerakan 98 untuk memasuki ruang politik partisan sudah tepat. Karena perubahan yang strategis untuk mengawal dan mewujudkan cita-cita reformasi agar pro rakyat adalah sebuah proses politik di legislatif dan eksekutif . Juga mencegah pengaruh legasi politik Orba yang masih kuat.
Namun, setalah 20 tahun reformasi ini, para aktivis yang memasuki parpol dan “beruntung” menjadi anggota DPR, juga pada akhirnya harus “Tunduk” dan “berkompromi” dengan kekuatan utama didalam parpol yang dimasuki, dan menyesuaikan diri dengan ‘langgam’ parpol yang ada. Pada akhirnya mereka seperti tenggelam dan “kurang menonjol” peranan yang diambilnya.
Pada akhirnya para aktivis didalam sistem harus tunduk dan berkompromi pada kepentingan pragmatis Parpol diatas agenda-agenda reformasi dan kerakyatan yang dulu diteriakan di jalan-jalan pada 1998. Realitas seperti ini adalah tantangan bagi aktivis yang berada didalam sistem sebagai minoritas, namun bisa jadi kemudian mereka hanyut dalam kemapanan politik semu, jabatan, gaji dan segala fasilitas yang sudah didapatkan. Namun kondisi subyektif dalam Parpol maisntream dan sistem politik formal juga menjadi kondisi yang membuat para “mantan aktivis” didalam sistem tidak bisa maksimal.
Stagnasi Demokrasi
Menurut Jeffrey A Winter Indonesia setelah Soeharto merupakan sebuah paduan kompleks antara oligarki dan demokrasi . Dimana sistem politik berkembang menjadi oligarki elektoral dimana posisi-posisi kekuasaan semakin terjalin dengan kekayaan personal. Para oligarki ini adalah aktor-aktor yang sangat berkuasa dalam ekonomi-politik Indonesia, sangat berpengaruh di era Orde Baru dan transisi demokrasi bukanlah gangguan bagi mereka. Para oligarki ini menurut Winters mempunyai uang, kerajaan media, jaringan dan posisi-posisi di partai sehingga memungkinkan mereka mendominasi sistem baru yang demokratik. Para oligarki ini memiliki semua sumber kekuasaan yang siap melayani kepentingan oligarki dengan cara membeli dan mendistorsi sitem hukum, dari polisi dan jaksa sampai ke hakim dan politisi. (Jeffrey A Winter. “ Oligarki Dan Demokrasi di Indonesia . Public Virtue Institute, Agustus 2014.)
Pendapat yang hampir sama juga dinyatakan oleh Marcus Mietzner seorang akademisi politik dari Australia yang melihat bahwa faksi konservatif dikalangan elit sedang berusaha keras untuk menghentikan proses reformasi demokrasi. Elemen konservatif berusaha mendapatkan kembali keistimewaan-keistimewaan yang pernah mereka miliki pada masa lalu, ketimbang bergandengan tangan dengan masyarakat mendukung demokrasi. Marcus mengangap Indonesia tidak mengalami kemunduran tapi sengang mengalami kemandegan demokrasi. Elit konservatif ini wakil-wakilnya dapat dijumpai hampir disemua partai politik, lembaga pemerintahan, dan bahkan dikalangna masyarkat sipil. Para elit tak hanya muncul dalam sosok aparat negara, militer, penguaha, operator politik dan kekuatan yang pernah berjaya dijaman Orde Baru Soeharto, tapi juga pada sosok petinggi-petinggi partai politik yang lahir pasca runtuhnya pemerintahan otoriterian, birokrat di pemerintahan dan para pemuka organisasi keagamaan arus utama dan militan. (Marcus Mietzner. “Stagnasi Demokratik Indonesia: Elit Konservatif vs Masyarakat Sipil”. Public Virtue Institute.Agustus 2014 )
Gerakan Rakyat Semakin Terpinggirkan ?
Dalam pengantar diskusi Konsolidasi Nasional KASBI pada bulan September 2017 saya mengutip analisa Ben Reid (Links, 2003) dalam analisinya tentang transisi demokrasi di Brazil diawal pasca kediktatoran militer. Ben Reid menyimpulkan, ada beberapa hal yang menyebabkan gerakan rakyat ( termasuk buruh) menjadi lemah dalam perjuangan politik di awal transisi demokrasi. Dalam beberapa segi analisis Reid itu dapat digunakan untuk menganalisa proses pembajakan demokrasi setelah 19 tahun reformasi di Indonesia.
Pertama, “partisipasi politik oleh kelas pekerja dan berbagai lapisan sosial lainnya disalurkan kebanyakan melalui patronase di antara para elite yang saling berkompetisi.” Kaum buruh, dan massa rakyat lainya, akhirnya terpecah belah dalam faksionalisasi politik politisi borjuis (oligarkis).Ini sudah terbukti dalam kasus Indonesia, di mana massa terpecah belah dalam berbagai patronase politik elite yang dipersonifikasikan dalam berbagai partai yang sekarang ada di DPR RI.
Kedua, “perjuangan demokratik harus dapat keluar dari persoalan yang hanya menyederhanakan isu restorasi dalam mekanisme keterwakilan politik, kebebasan sipil dan semacamnya.” Kasus ini juga terjadi di Indonesia, di mana semua pemilu elektoral sejak 1999 telah menciptakan ilusi di kalangan kaum demokrat liberal, yang mendominasi wacana di media dan di LSM, bahwa demokrasi elektoral adalah puncak perjuangan demokrasi, sehingga secara tak langsung melegitimasi demokrasi perwakilan, bukannya mengembangkan demokrasi partisipatoris dari arus bawah. Kenyataan politik elektoral kemudian membuktikan, pemilu menjadi alat restorasi kekuatan lama dan dominasi kekuatan pasar-bebas melalui agen-agen politik domestiknya yang baru pasca Soeharto. Dalam bahasa Demos Institute telah terjadi “Pembajakan Demokrasi.”
Ketiga, “kebanyakan oposisi politik saat itu telah disubordinatkan di bawah dominasi kekuatan borjuasi.” Kekuatan oposisi di Indonesia boleh dikatakan tidak signifikan, kalaupun ada itu adalah oposisi di antara blok politik pendukung pasar-bebas untuk berebut posisi di puncak kekuasaan, atau untuk saling berbagi kekuasaan. Fenomena pasca pilpres 2014 menjadi fakta, ketika beberapa pimpinan serikat buruh ‘seolah-olah beroposisi” dengan pemerintahan yang ada. Tapi sebetulnya bukan menyuarakan kepentingan buruh, tapi menyuarakan kepentingan faksi oligarki belaka.
Konferensi Gerakan Rakyat
Analisa Ben Reid tersebut sepertinya menjadi benang merah dalam Konferensi Gerakan Rakyat Indonesia yang diadakan pada 19-20 April 2018 yang digagas oleh lima kelompok gerakan buruh yaitu KASBI, KPBI, SGBN, KSN dan SEDAR. Sekitar 600 an peserta mewakili 50 an perwakilan organisasi sosial politik hadir berbagi pengalaman, analisa dan tawaran strategi kedepan.
Konferensi tersebut membuat resolusi bersama yang secara jelas menyatakan tentang kondisi ekonomi-politik dominan yang ada sekarang ini. Resolusi Konferensi menyatakan bahwa “Kapitalisme-imperialisme adalah sumber utama dari persoalan kerakyatan yang menyebabkan kemiskinan, kesengsaraan, kerusakan lingkungan, pelanggaran ham, korupsi, kehancuran sumber daya alam dan ketidaksetaraan dalam ekonomi politik sosial dan budaya.”
Ssitem kapitalisme yang berlangsung menurut resolusi konferensi berkait dengan kekuasaan politik, “ Rezim kapitalisme-imperialisme yang mengancam demokrasi rakyat, dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan yang mempersempit ruang-ruang demokrasi (perppu ormas, uu ite, uu md3, dll) dan disisi yang lain telah memberi ruang bagi menguatnya kekuatan kaum modal, militerisme, fundamentalisme, patriakalisme dan korupsi yang meraja lela.
Dengan kondisi tersebut maka konferensi menyepakati dan menyerukan (kembali). “ Persatuan gerakan rakyat dan kekuatan politik alternatif menjadi kebutuhan mendesak bagi gerakan rakyat untuk melawan rezim kapitalisme-imperialisme yang berkuasa. “
Namun politik alternatif harus mempunyai bentuknya yang jelas.Dalam sejarah, alat untuk perjuangan politik merebut kekuasaan atau menekan dan mempengaruhi kekuasaan adalah partai politik. Tentu partai yang dibangun oleh gerakan rakyat, haruslah mempunyai program, kepentingan, agenda dan kepemimpinan dari gerakan itu sendiri. Parpol ini adalah partai bertipe gerakan. Artinya partai akan tetap menggunakan metode gerakan seperti aksi-aksi massa guna menuntut perubahan dan bila memungkinakan juga mengikuti kompetisi elektoral.
Merebut kekuasaan negara tidak dapat hanya dilakukan oleh kaum buruh saja, tapi juga harus bersatu, bekerjasama dengan gerakan kaum tertindas lainya. Dalam realitas kapitalisme juga memunculkan “rakyat dan bangsa tertindas” atas kaum tani, kaum miskin kota, masyarakat adat, kaum perempuan dan, rakyat Papua, dan rakyat tertindas lainya. Karena itu, gerakan buruh harus bisa bersatu atau membangun kerjasama dengan sektor rakyat tertindas lainya, baik dalam aksi sosial-ekonomis maupun politis. Karena itu, buruh harus memahami persoalan-persoalan diluar konflik industrial, agar juga memahami bahwa kapitalisme juga menindas banyak hal diluar relasi produksi. Dalam program tuntutan gerakan buruh juga harus sudah memasukan agenda-agenda yang menjadi persoalan rakyat. Sekutu sejati gerakan buruh untuk perubahan adalah rakyat tertindas, bukan faksi elit politik tertentu.
Membangun sebuah Parpol Alternatif gerakan yang hanya bergerak diluar sistem sudah dilakukan dengan pendirian beberapa parpol gerakan. Namun Parpol gerakan juga harus berjuang agar bisa bertarung dengan partai-partai mainstream dalam politik elektoral. Paling tidak upaya dan bentuknya sudah kelihatan menuju 2024 mendatang.
Untuk itu tantangan utama adalah keberadaan UU Partai Politik (UU No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang ada sepertinya dibuat untuk menutup atau mempersulit parpol baru mendapat status legal dan berpartisipasi dalam Pemilu mendatang. Mandat reformasi adalah pencabutan paket uu politik orba karena membatasi partisipasi masyarakat dalam proses politik melalui ormas dan partai politik diluar yang diakui oleh pemerintah. Di era reformasi, bahasanya diubah bukan melarang, tapi membuat syarat-syarat administratif yang semakin berat untuk membuat “Partai baru” untuk ikut Pemilu. Syarat-syarat yang berat itu dapat dikatakan sebagai bahasa halus untuk “melarang” dan melanggengkan oligarki yang sudah menguasai struktur politik formal.
Hendak kemana politik gerakan menuju 2024 nanti sudah dijawab oleh Konferensi Gerakan Rakyat Indonesia pada April 2018 lalu yaitu dengan membangun “persatuan” dan “politik alternatif kerakyatan”.
Bagaimana memulainya ? Itulah tugas kedepan yang menjadi tantangan. Kalau saya cuma bisa menuliskannya saja.