Hari Perempuan Internasional, Gerakan Buruh Bersatu Hapus Diskriminasi terhadap Perempuan

Deklarasi Bersana Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Mendukung 14 Minggu Cuti Melahirkan

Buruh.co, Jakarta – Gerakan buruh di Indonesia semakin menyadari pentingnya memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional, berbagai konfederasi serikat buruh/pekerja melakukan deklarasi mendukung 14 minggu cuti melahirkan pada Selasa, 7 Maret 2017 di LBH Jakarta. Tidak hanya itu, buruh juga menyerukan penghapusan kekerasan seksual, terutama di tempat kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan Indonesia yang baru memiliki 12 minggu cuti melahirkan. Padahal, Konvensi ILO soal Perlindungan Maternitas menyebutkan perempuan perlu setidaknya 14 minggu untuk cuti melahirkan.

Bacaan Lainnya

Presiden KSPI Muhammad Iqbal menyebutkan Indonesia tertinggal dari negara-negara anggota G20 lainnya. G20 adalah sekumpulan 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. “Indonesia ada di dalamnya, ke-7 terkaya di dunia, mestinya bisa,” ungkapnya.

KSPI juga mengusulkan agar ayah mendapatkan cuti ketika istrinya melahirkan. “Suami yang istrinya melahirkan juga bisa merawat anak dan tanggung jawab bersama,” katanya dalam acara deklarasi tersebut.

Badan Pembangunan PBB (UNDP) menyebutkan cuti melahirkan merupakan penyokong penting bagi partisipasi perempuan di lapangan kerja. Hal itu tertuang dalam Laporan Pembangunan Manusia 2015 berjudul Kerja untuk Pembangunan Manusia.

Sistem Ekonomi Perkokoh Diskriminasi Budaya

Sementara itu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melihat persoalan diskriminasi terhadap perempuan berakar pada budaya. “Ada persoalan budaya patriarki di mana laki-laki lebih tinggi dari perempuan. Keluarga menempatkan laki-laki lebih dari perempuan,” ujar Ketua Umum KPBI Ilhamsyah pada kesempatan yang sama.

Kesenjangan ini lantas dimanfaatkan oleh sistem ekonomi yang ada. “Patriarki diadopsi oleh sistem kapitalisme untuk menindas dan mengeksploitasi perempuan. Tidak menguntungkan perempuan,” tegasnya.

Data BPS juga menyebutkan pada 2015 rata-rata pendapatan perempuan jauh lebih rendah dibanding laki-laki. Jika pendapatan laki-laki sudah mencapai Rp 14 juta, perempuan hanya Rp 8,5 juta (Kemenaker, 2015).

Juga terdapat kesenjangan upah yang cukup signifikan antara laki-laki dan perempuan. Dalam kurun waktu 2012-2015 tahun terakhir, upah perempuan masih Rp 300 ribu lebih rendah ketimbang laki-laki.

Tidak hanya itu, perempuan juga mengalami kekerasan berbasis seksual. Untuk itu, KPBI bersama Pokja Buruh Perempuan akan melakukan unjuk rasa di depan DPR pada peringatan Hari Perempuan Internasional untuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Sistem menempatkan tubuh perempuan sebagai objek mengakibatkan beban berlipat ganda,” jelasnya.

Lebih jauh, KPBI menyerukan agar deklarasi ini tidak hanya menjadi pijakan bersama untuk buruh tapi juga kelompok masyarakat lainnya agar berjuang bersama mengakhiri diskriminasi pada perempuan. Selain KSPI dan KPBI, turutu hadir juga Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). “Perempuan tidak bisa memperjuangkannya sendiri. Butuh banyak dukungan dari berbagai level masyarakat,” seru Ilhamsyah.

Foto Bersama Pasca Deklarasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.