Dinamika Buruh

Lawan Premanisme, Buruh FBLP Terus Desak PT Hansae Penuhi Hak Buruh

Federasi Buruh Lintas Pabrik mengecam tindakan penganiayaan pada anggota dalam aksi pemogokan memperjuangkan hak pesangon di PT Hansae Indonesia Utama. Tindakan ini merupakan represif terhadap buruh dan tidak akan menghentikan upaya buruh memperjuangkan hak-haknya.

Kejadian bermula dari upaya pengusaha untuk mengeluarkan asset berupa mesin dari dalam pabrik. Mesin-mesin tersebut dibawa keluar melalui mobil pribadi dengan no polisi B 1006 PYK pada Jumat, 24 Mei 2019. Padahal, perusahaan dan buruh belum menemukan titik temu dalam sengketa terkait upaya PHK. Manajemen menawarkan 1 kali ketentuan berdasarkan dari masa pengangkatan menjadi karyawan tetap. Sementara, buruh mendesak manajemen mematuhi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan PHK karena keinginan pengusaha wajib dengan pesangon 2 kali ketentuan berdasarkan dari masa kerja, bukan pengangkatan.

Sebagai respon, buruh melakukan blokade terhadap upaya perusahaan tersebut. Sebab, banyak kejadian sebelumnya pabrik yang berhenti beroperasi di KBN Cakung, Jakarta Utara, kabur begitu saja. Sempat terjadi adu mulut. Namun, perusahaan akhirny menunda pengeluaran aset tersebut.

Setelah itu, perwakilan manajemen bernama Vina mendatangi tenda pemogokan bersama sejumlah preman. Salah satu preman, Antonius Kopong, melakukan penganiayaan pada anggota serikat bernama Helmi Karangga. Ia memukul dan menendang Helmi dan berakibat Helmi pingsan serta mengeluarkan darah dari telinga sebelah kanan.

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. “Mengecam tindakan premanisme pengusaha karena menggunakan cara-cara premanisme untuk terlibat dalam perburuhan,” kata Ketua Umum FBLP Jumisih. Serikat juga mendesak kepolisian mengusut tuntas tindakan penganiayaan ini.
Selain represi dari preman, FBLP juga mendapati tekanan dari pihak Kawasan Berikat Nusantara. Pihak pengamanan dari perusahaan milik negara itu mendesak buruh membubarkan tenda pemogokan alih-alih mendesak pengusaha mematuhi UU Ketenagakerjaan. “Kita tidak mau selama urusan belum selesai kita tidak akan membubarkan tenda,” kata Jumisih. Wakil ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu juga menegaskan bahwa hak untuk mogok dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Pemogokan bermula dari pengumuman PT Hansae Indonesia Utama untuk menutup salah satu pabriknya. Namun, perusahaan yang memasok merek-merek global seperti H&M, Polo Ralph Lauren, Lane Bryant, Chaterine, dan GAP itu menawarkan pesangon yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003. Hingga kini, lebih 100 buruh masih melakukan pemogokan di depan pabrik Hansae 3 di KBN Cakung, Jakarta Utara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button