Pernyataan Sikap Hari Buruh Sedunia
Momentum hari buruh sedunia merupakan momentum yang bersejarah bagi seluruh lapisan klas buruh. Tanggal 1 Mei merupakan tonggak awal perjuangan buruh dalam merubah nasibnya. Karena klas buruh sadar, bahwa untuk hidup sejahtera membutuhkan perjuangan yang keras, tidak mudah menyerah dan berdarah-darah.
Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km persegi yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km persegi. Selain itu, terdapat 17.504 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 81.000 km persegi. Dengan cakupan yang demikian besar dan luas, tentu saja maritim Indonesia mengandung keanekaragaman alam laut yang potensial, baik hayati dan nonhayati.
Maka sektor maritim Indonesia merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian Indonesia.
Salah satunya dibuktikan dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pajak. Pada 2005, berdasarkan data Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) PNBP sektor KP mencapai Rp.293, 91 miliar. Sedangkan pada 2007, hanya mencapai Rp. 134, 63 miliar atau menurun sekitar 54,2 persen. Selama 2007-2011, PNBP sektor KP mengalami peningkatan rata-rata sebesar 12,1 persen.
Kelautan Indonesia akan semakin strategis, seiring dengan pergeseran pusat ekonomi dunia dari bagian Atlantik ke Asia-Pasifik. Hal ini terlihat 70 persen perdagangan dunia berlangsung di kawasan Asia-Pasifik. Secara detail 75 persen produk dan komoditas yang diperdagangkan dikirim melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar 1.300 triliun dolar AS per tahun.
Pembangunan besar-besaran di sektor maritim yang berdasarkan perhitungan tim pembangunan pemerintah Jokowi-Jk menghabiskan sebesar 2.000 triliun. Pembangunan itu diantaranya tol laut, pengembangan dan pembangunan pelabuhan, perluasan jalan raya dan jalur kereta api.
Akan tetapi, potensi maritim yang di hasilkan dan megahnya proyek pembangunan tidak sebanding dengan kesejahteraan buruhnya, khususnya di sektor transportasi; bongkar muat pelabuhan dan juga para awak kapalnya. Sektor transportasi berperan penting dalam jalannya roda perekonomian negara maupun perusahaan. Tanpa kerja buruh transportasi, distribusi barang akan terhambat dan mengalami kemacetan. Sehingga membuat roda perekonomian berhenti.
Dari ratusan ribu buruh transportasi, mereka secara umum tidak mendapatkan hak-hak normatifnya. Banyak kalangan buruh transportasi tidak mempunyai hubungan kerja yang jelas. Banyak perusahaan transportasi yang memaksakan menghilangkan status hubungan kerja industrial para pekerjanya dengan menyebut hubungan kerja antara buruh transportasi dengan perusahaan adalah hubungan kerja mitra. Hubungan kerja mitra “palsu” ini adalah upaya menghilangkan tanggung jawab pengusaha terhadap kesejahteraan para pekerjanya. Celakanya, bahwa Disnaker sebagai bagian dari pemerintah yang seharusnya bertindak untuk menegakkan aturan dalam ketenagakerjaan, justru sering membenarkan tindakan pengusaha transportasi semacam ini. Sehingga Disnaker juga berkontribusi dalam memperburuk kondisi kerja pada buruh transportasi. Selain hubungan kerja mitra “palsu” ini, sektor transportasi juga memiliki problem penerapan status hubungan kerja kontrak (PKWT) dan outsourching. Padahal berdasarkan aturan hukum UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003 dan keputusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 sektor transportasi tidak termasuk bidang pekerjaan yang bisa di outsourchingkan. Dan karena ini bukan jenis pekerjaan musiman dan termasuk pekerjaan yang berlangsung terus menerus maka sektor transportasi termasuk dalam kategori pekerjaan yang berstatus tetap atau PKWTT. Buruh Transportasi tersebut merupakan bagian dari sistem produksi yang pokok.
Kenyataan lain, selain sistem kerja kontrak dan outsorcing, buruh transportasi juga harus menanggung jam kerja yang cukup panjang ( bahkan mencapai 24 jam sehari) tanpa upah lembur. Karena panjangnya jam kerja tersebut membuat kelelahan buruh transportasi sehingga rawan mengakibatkan kecelakaan kerja. Padahal menurut UUK 13 tahun 2003 pasal 77 sampai 85 menjelaskan bahwa jam kerja melebihi 8 jam maka kelebihan itu di hitung sebagai upah lembur.
Persoalan di sektor transportasi terus tumbuh. Seperti umumnya buruh di Indonesia, buruh transportasi mendapatkan upah murah dan jauh dari upah minimum yang ada. Belum lagi saat perjalanan, buruh transportasi harus di hadapkan dengan pungutan liar dan rumitnya sistem administrasi. Upah yang di terimah sudah murah, ada pungutan liar, dan saat kecelakaan kerja buruh Transportasi harus menanggung seluruh ganti rugi yang diakibatkan.
Maka, poros maritim yang di dengungkan oleh rezim Jokowi-JK tidak manusiawi. Karena kesejahteraan buruh yang bekerja tidak pernah di perhatikan bahkan terlihat abai.
Untuk itu Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) sebagai organisasi buruh yang demokratis dan punya cita-cita untuk menghancurkan segala bentuk penindasan. Menyatakan sikap dalam 1 Mei sebagai peringatan Hari Buruh Sedunia dengan menuntut :
- CABUT PP 78 TAHUN 2015 DAN BERLAKUKAN UPAH LAYAK NASIONAL
- HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK, OUTSORCING DAN MAGANG DAN BERIKAN STATUS KARYAWAN TETAP BAGI SELURUH PEKERJA TRANSPORTASI DAN PELABUHAN SERTA SEKTOR LAINYA
- HAPUSKAN PUNGUTAN LIAR DI JALAN, BONGKAR MUAT DAN PELABUHAN
- KEMBALIKAN 8 JAM KERJA SEHARI DAN BERLAKUKAN SISTEM UPAH LEMBUR
- PERBAIKAN SISTEM KESELAMATAN KERJA BAIK DI TRANSPORTASI DARAT, PELABUHAN DAN SEKTOR LAINNYA
- BERLAKUKAN SISTEM UPAH SEKTORAL UNTUK BURUH TRANSPORTASI
- HAPUSKAN KLAIM KECELAKAAN KERJA KEPADA BURUH TRANSPORTASI. KARENA ITU ADALAH TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA.
Melalui momentum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017 ini, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh, kaum tani dan rakyat Indonesia untuk memperkuat persatuan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk melawan penindasan.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dan sampaikan.
Selamat Hari Buruh SeDunia !!
Majulah Kaum Buruh Indonesia!
Bangkit, Lawan, Hancurkan Tirani
ILHAMSYAH
KETUA UMUM
DPP FBTPI