Gubernur Jakarta Banding Putusan Pengadilan Gugurkan UMP 2017

Pemberitahuan keputusan banding

Buruh.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum 2017. Sidang PTUN pada 8 Agustus 2017 memutuskan SK Gubernur Jakarta tentang UMP2017 tidak sah karena berdasarkan PP Pengupahan 78/2015, bukannya survey Komponen Hidup Layak. Akibatnya, gubernur Jakarta, siapapun itu, harus mengeluarkan upah baru.

Pada Jumat, 18 Agustus 2018, PTUN melayangkan pemberitahuan pernyataan banding ke Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM) . Surat itu ditandatangani panitera Didik Hari Warsito dan ditujukan untuk seluruh pengacara anggota TATUM.

Nelson Saragih, Anggota Tim Advokasi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), menjelaskan bahwa ia belum mengetahui pertimbangan-pertimbangan pemerintah DKI Jakarta melakukan banding. “Itu surat pemberitahuan pernyataan banding dari tergugat. Kita masih tunggu memori bandingnya,” ungkap Nelson Saragih.

Pada 26 Januari 2017, sebelas serikat buruh mendaftarkan gugatan UMP 2017 pada PTUN Jakarta. Sebelas organisasi itu adalah KPBI, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jakarta, ASPEK Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Jakarta, Federasi Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jakarta, DPP Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Umum Indonesia, dan Serikat Pekerja Nasional Jakarta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.