Dinamika Buruh

Gerakan Buruh Sumatera Utara Berhasil Batalkan Rencana Penghapusan Upah Sektoral

Buruh.co, Jakarta – Gerakan buruh di Sumatera Utara berhasil membatalkan rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK). UMSK merupakan upah minimum untuk sektor-sektor unggulan yang bisa lebih besar hingga 30 persen di atas Upah Minimum pada umumnya. Dengan upah sektoral, berbagai penghitungan upah lembur akan naik dan mendongkrak pendapatan bulanan buruh.

Gelagat untuk menghapuskan upah sektoral berawal dari permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Pemerintah lantas mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 15 tahun 2018 yang menyebutkan tidak ada kewajiban memberikan upah sektoral. Dewan Pengupahan Deli Serdang sebelumnya menghapus 35 komponen UMSK di 2018. Sebanyak 18 komponen sudah dihapus dan 17 komponen lagi dalam proses.

Peraturan menteri yang ditolak buruh di berbagai provinsi itu mengundang mobilisasi buruh untuk melakukan gerakan penolakan upah sektoral. Mobilisasi itu dipayungi Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD-SU) Sumut pada Senin, 10 Desember 2018. “Sekitar 4 ribu hingga 4.500 buruh bergerak dari kawasan industri Medan Star menuju kantor disnaker Provinsi Sumut,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI-KPBI) Deni Lubis. Di Sumatera Utara sendiri, ada buruh dari lebih 40 sektor yang akan kehilangan upah sektoral dan hanya mendapat upah minimum jika tidak ada perlawanan tersebut.

Setelah berunding, akhirnya Dinas Tenaga Kerja memenuhi tuntutan buruh. “Sesuai dengan hasil kesepakatan kami di kantor tadi. bahwa penetapan UMSK tidak akan dihilangkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga di atas mobil komando.

Selain itu, Disnaker juga memenuhi dua tuntutan buruh lainnya. “Akan mengakomodir sektor tambahan yang diusulkan oleh Depeda Kabupaten/kota. 3 Akan mengembalikan usulan Depeda Kabupaten/Kota apabila ada penghilangan sektor,” bunyi salinan kesepakatan yang didapatkan tim buruh.co.

Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara merupakan gabungan 20 organisasi buruh dan NGO/LSM. Di antaranya adalah FSPI-KPBI, FSPMI-KSPI, SERBUNDO, SBSI Deli Serdang, GSBI Sumut, SBSI 1992 Deli Serdang, F.SP.KAHUT-KSPSI Deli Serdang, PPMI, KEP-KSPSI Deli Serdang, dan LBH Medan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button