Gerakan Buruh Jakarta Protes Tidak Ada Penyesuaian UMP 2021

Aksi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) tolak omnibus law

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Dengan kata lain, UMP 2021 tidak mengalami perubahan nilai dibanding UMP 2020.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Gerakan Buruh Jakarta mengatakan buruh Jakarta akan semakin resah dan marah. Juru Bicara GBJ Natalian mengatakan buruh meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak patuh SE Menakermengeras Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. “kami menilai Dewan pengupahan hari ini rapat cuma buat formalitas,” kata Natalia pada Selasa 27/10/2020.saat di hubungi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan nasib buruh di tengah pandemi dan daya beli masyarakat yang semakin merosot. “Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” imbuh perwakilan GBJ lain, Ade. Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah.

GBJ mendesak pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.