Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menolak dipaksa terlibat dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) dan mendesak DPR menghentikan pembahasannya karena sudah cacat prosedur dari awal.
Selain itu, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga bagian dari aliansi GEBRAK memprotes pencatutan organisasinya sebagai bagian dari “Tim Koordinasi Pembahasan dan Sosialisasi Publik Substansi Ketenagakerjaan” bentukan pemerintah yang diklaim berisi empat belas serikat namun ternyata mencatut tiga organisasi serikat buruh.
“KASBI sama sekali tidak terkait tim kerja apapun dan tidak bertanggungjawab dalam penyusunan RUU Cilaka,” ungkap Ketua Umum Konfederasi KASBI yang juga Juru Bicara GEBRAK Nining Elitos usai menyampaikan protesnya dalam rapat Tim Koordinasi yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Puri Denpasar, Kamis (13/2).
GEBRAK menilai Tim Koordinasi dibentuk hanya merupakan “boneka” untuk melegitimasi proses penyusunan RUU Cilaka selama ini yang sangat tertutup, tidak demokratis, hanya mengakomodir pengusaha, dan menyalahi asas keterbukaan seperti diamanatkan konstitusi serta asas partisipasi masyarakat dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Secara substansi, RUU Cilaka disusun hanya untuk melindungi kepentingan modal, namun mengorbankan rakyat termasuk kelas buruh sebagai tumbal penyelamatan krisis ekonomi,” ungkap Juru Bicara GEBRAK Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca.
Sementara Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menilai pemerintah seperti maling yang masuk ke rumah karena diam-diam menyusun undang-undang tanpa melibatkan masyarakat terdampak. “Stakeholder RUU Cilaka seperti buruh, petani, nelayan, masyarakat adat sebagai stakeholder tidak dilibatkan dalam penyusunan draft. RUU Cilaka hanya akan mendatangkan investor buruk untuk mengeksploitasi sumber daya alam, melegalkan upah murah, sementara hukuman bagi pengusaha nakal hanya berupa sanksi administratif,” ungkap Koordinator Departemen Pendidikan KSN Novri Auliansyah.
GEBRAK pun menyerukan persatuan gerakan rakyat dalam menolak omnibus law RUU Cilaka dengan mempersiapkan diri melakukan pemogokan umum. Pasalnya, dampak buruk RUU Cilaka akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sementara yang diuntungkan hanya segelintir elite.
Hal ini didukung oleh Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) Muhammad Arira Fitra yang juga hadir mendukung pernyataan sikap GEBRAK. “Orang tua kami adalah buruh dan sudah sepatutnya kami, mahasiswa, juga ikut menyuarakan penolakan RUU Cilaka.”
Tentang Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
GEBRAK merupakan gabungan berbagai organisasi buruh, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil. Di antaranya adalah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia. Selain itu, organisasi yang tergabung dalam gebrak adalah LBH Jakarta, AEER, KPA, GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN), dan lainnya.