Dinamika Buruh

Gara-gara Berunding, Dua Buruh Divonis Pengadilan Jakpus Bersalah

Sekretaris Serikat PT Damira Subhan

Buruh.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ketua Komisariat Damira Yunardi dan Sekretarisnya, Subhan empat bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Hakim menganggap keduanya melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Jadi di jatuhi vonis hukuman 4 bulan tp Tidak ditahan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata pengurus Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Abet Faedatul.

Keputusan dibacakan pada Kamis, 18 Januari 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukup 16.30. Meskipun begitu, pengadilan tidak memerintahkan keduanya untuk dikurung dalam penjara. “Jadi intinya selama 6 bulan percobaan, Subhan (dan Yunardi) tidak boleh berbuat pidana dulu. Kalau dalam 6 Bulan dia melakukan atau menuduh seseorang Tanpa bukti, maka dia bisa masuk (penjara),” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama.

Oky menambahkan, vonis ini menguntungkan pengusaha. “Cuma putusan ini, jadi angin segar buat pengusaha untuk menekan pengurus serikat. 310 Bukan kesalahan berat , tadi hakim bilang level tingkat 1,” ujarnya.

Sebelumnya, KPBI melihat upaya kriminalisasi kedua pucuk kepengurusan serikat di PT.Damira sebagai upaya pemberangusan serikat buruh. Vonis tersebut dapat menjadi dalih bagi pengusaha untuk memberangus serikat.

KPBI menilai kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) tersebut juga tidak memenuhi ketiga unsur pasal 310 soal pencemaran nama baik. “Ia dikerangkakan menyerang pihak tertentu, di muka umum dan merugikan pihak lain,” jelas Sekjen KPBI Damar Mulya. Sementara, perundingan bipartite berlangsung di ruang tertutup, bukan di muka umum dan tidak ada kerugian material seperti PHK pada pihak terkait.

Peristiwa bermula dari perundingan bipartit pada 13 Januari 2017. Dalam perundingan tertutup itu, Subhan menceritakan dugaan adanya permainan order di perusahaan yang ia sendiri alami. Namun, ia enggan menyebutkan nama. Pihak manajemen bersikukuh meminta Subhan menjelaskan nama pelaku. Alhasil, Subhan menyebutkan nama “Rudi Riana” dan rekannya, Yunardi, sekedar mengiyakan.

Rudi Riana yang tidak berada dalam perundingan bipartit tersebut mendengar kabar namanya diduga melakukan permainan order. Ia merasa tersinggung dan melaporkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu dengan alasan pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dianggap bersalah belum mengumumkan langkah selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button