Dinamika Buruh

FSP2KI Advokasi Banding Kecelakaan Kerja Anggota

ilustrasi kecelakaan kerja

Buruh.co, Muara Enim – Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (FSP2KI) mengajukan banding atas keputusan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim yang tidak mengakui kecelakaan kerja anggotanya, Sugito Hariyanto. BPJS Muara Enim, Sumatera Selatan, tanggal 9 Maret 2017  dengan surat Nomor: B/685/032016, tidak mengakui adanya kecelakaan kerja/bukan Penyakit Akibat Kerja (PAK) ”berdasarkan temuan bukti dan investigasi di lapangan.”

FSP2KI berpendapat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim tersebut melanggar  prosedur  pemeriksaan  yang  benar  yang  mana pemeriksaan       dilakukan       tanpa       kehadiran       Pegawai       Pengawas Ketenagakerjaan.

Kejadian naas itu bermula padaKamis,  28  April  2016,  sekitar  pukul  13.15 WIB . Anggota Serikat Pekerja PT.TEL Sugito Hariyanto Tanpa di sengaja mengalami benturan dibagian kepala sehabis mencium bau dari zat kimia yang ada di lingkuang tempatnya bekerja. Padahal, ia tengah melakukan pemasangan scaffolding di Quench Burner di tempat kerja Heavy Black Liquor ( HBL) Tank Area.

Pabrik tersebut mengolah batangan kayu / log menjadi Pulp (bubur kertas). Proses pembuatan pulp banyak membutuhkan zat – zat kimia, HBLberbentuk 70 % padat (solid ) mengandung senyawa an organik dengan kandungan utama Na2CO3, Na2SO4, NaOH, Na2S  yang terbentuk dari proses   selama pemasakan chip (potongan kayu) di dalam Digester (Tungku pemasak) yang berupa serat kayu, ligmin (getah kayu) dan Air

Tidak berselang lama, Sugito berasa pusing dan keseimbangan tubuhnya tidak lagi stabil sehingga terbentur salah satu panel- besi yang ada di dekatnya. Lansung di larikan ke klinik pabrik, selanjutnya di bawa rumah sakit Siloam Sriwijaya Palembang dan rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta untuk di lakukan pemeriksaan yang insentif.

Berdasarkan  Surat  Keterangan  Medis  dr.   Suwandi   dari  RS  Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta dan  dr.  Theresia  Christin,  SpS  pada  RS Siloam Sriwijaya Palembang,   Sugito  Hariyanto  dinyatakan mengalami  Cerebral  Venus  Thrombosis  yang  akibat benturan pada kepala dan mengalami cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya  hilangnya kemampuan kerja mental fisik.

Serikat Pekerja PT.TEL segera mengurus jaminan kecelakaan kerjanya sehingga membuahkan keputusan dari Pegawai     Pengawas     Ketenagakerjaan     Dinas     Tenaga     Kerja     dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tanggal  25 Januari 2017 dengan Nomor: 057/374/Nakertrans/2017. Surat itu menyebutkan Sugito Hariyanto mengalami kecelakaan   kerja   yang   wajib   dibayarkan   oleh   BPJS   Ketenagakerjaan dengan hak-hak yang diperoleh sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor  44  Tahun  2015  Tentang  Penyelenggaraan  Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Ternyata perjuangan itu belum membuahkan hasil, Tidak berakhir sampai di sini, maka SP berupaya untuk tetap mengadvokasi kasus ini sampai dengan tuntas dengan mengajukan keberatan atas keputuan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim dengan melakukan banding ke tingkat Menteri melalui Afliasinya Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI).

Akibat   kecelakaan   kerja  tersebut   Sugito    Hariyanto mengalami banyak kerugian baik materil maupun inmateril diantaranya harus mengeluarkan  biaya  pribadi  untuk  pengobatan,  dipotong  cuti  karena  tidak bekerja untuk berobat, dan menghentikan pengobatan lanjutan karena ketidak mampuan membiayai pengobatan.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button