FSP2KI Advokasi Banding Kecelakaan Kerja Anggota
Buruh.co, Muara Enim – Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (FSP2KI) mengajukan banding atas keputusan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim yang tidak mengakui kecelakaan kerja anggotanya, Sugito Hariyanto. BPJS Muara Enim, Sumatera Selatan, tanggal 9 Maret 2017 dengan surat Nomor: B/685/032016, tidak mengakui adanya kecelakaan kerja/bukan Penyakit Akibat Kerja (PAK) ”berdasarkan temuan bukti dan investigasi di lapangan.”
FSP2KI berpendapat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim tersebut melanggar prosedur pemeriksaan yang benar yang mana pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Kejadian naas itu bermula padaKamis, 28 April 2016, sekitar pukul 13.15 WIB . Anggota Serikat Pekerja PT.TEL Sugito Hariyanto Tanpa di sengaja mengalami benturan dibagian kepala sehabis mencium bau dari zat kimia yang ada di lingkuang tempatnya bekerja. Padahal, ia tengah melakukan pemasangan scaffolding di Quench Burner di tempat kerja Heavy Black Liquor ( HBL) Tank Area.
Pabrik tersebut mengolah batangan kayu / log menjadi Pulp (bubur kertas). Proses pembuatan pulp banyak membutuhkan zat – zat kimia, HBLberbentuk 70 % padat (solid ) mengandung senyawa an organik dengan kandungan utama Na2CO3, Na2SO4, NaOH, Na2S yang terbentuk dari proses selama pemasakan chip (potongan kayu) di dalam Digester (Tungku pemasak) yang berupa serat kayu, ligmin (getah kayu) dan Air
Tidak berselang lama, Sugito berasa pusing dan keseimbangan tubuhnya tidak lagi stabil sehingga terbentur salah satu panel- besi yang ada di dekatnya. Lansung di larikan ke klinik pabrik, selanjutnya di bawa rumah sakit Siloam Sriwijaya Palembang dan rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta untuk di lakukan pemeriksaan yang insentif.
Berdasarkan Surat Keterangan Medis dr. Suwandi dari RS Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta dan dr. Theresia Christin, SpS pada RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sugito Hariyanto dinyatakan mengalami Cerebral Venus Thrombosis yang akibat benturan pada kepala dan mengalami cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya hilangnya kemampuan kerja mental fisik.
Serikat Pekerja PT.TEL segera mengurus jaminan kecelakaan kerjanya sehingga membuahkan keputusan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 Januari 2017 dengan Nomor: 057/374/Nakertrans/2017. Surat itu menyebutkan Sugito Hariyanto mengalami kecelakaan kerja yang wajib dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan hak-hak yang diperoleh sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ternyata perjuangan itu belum membuahkan hasil, Tidak berakhir sampai di sini, maka SP berupaya untuk tetap mengadvokasi kasus ini sampai dengan tuntas dengan mengajukan keberatan atas keputuan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim dengan melakukan banding ke tingkat Menteri melalui Afliasinya Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI).
Akibat kecelakaan kerja tersebut Sugito Hariyanto mengalami banyak kerugian baik materil maupun inmateril diantaranya harus mengeluarkan biaya pribadi untuk pengobatan, dipotong cuti karena tidak bekerja untuk berobat, dan menghentikan pengobatan lanjutan karena ketidak mampuan membiayai pengobatan.