FPBI Lawan Pemberangusan Serikat PT.Astra Daihatsu International


Buruh.co, Jakarta – PT.Astra Daihatsu International dinilai melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat. Perusahaan itu melakukan PHK terhadap 30 anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia karena menuntut penghapusan sistem kontrak.
Ini berujung pada aksi unjuk rasa anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu. Sebanyak puluhan buruh menuntut pembatalan PHK bagi 30 anggota FPBI di gerbang PT.Astra Daihatsu Internasional di Sunter, Jakarta Utara.
Ketua FPBI PT.Astra Daihatsu Internasional Erwin mengatakan para buruh seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap. Sebab, Undang-undang Tenaga Kerja melarang sistem kontrak untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Sementara, para buruh bekerja di bagian pemeriksaan kelayakan akhir sebelum kendaraan dipasarka.
“Kita semua rata rata masa kerja adalah 5 samapi 15 tahun dan Menurut Undang-undang kita harusnya sudah nenjadi pekerja tetap, namun ketika kita minta itu justru kita malah di phk oleh perusahan,” terang Erwin di tengah aksi pada Kamis, 30 Maret 2017.
Bukan hanya itu upaya pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja berujung buntu. Sebelumnya, hasil pemeriksaan Disnaker Jakarta Utara memutuskan semua buruh harus diangkat menjadi pekerja tetap. “Namun, kembali perusahan tidak memenuhi nota pelaporan tersebut,” tegas Erwin.
Outsourcing adalah Perbudakan Gaya Baru
Aksi itu juga dihadiri ketua cabang FPBI Jakarta, Yusuf. Ia mengatakan bahwa sistem kerja kontrak melemahkan posisi tawar buruh dalam berunding. “Kontarak dan outsorcing adalah kejahatan yang harus dilawan karena tidak memberikan jaminan kepastian krja terhadap buruh,” serunya dalam orasi di atas mobil komando.
Ia bahkan menyamakan outosrcing sebagai perbudakan gaya baru terhadap buruh. Ini karena sistem outsourcing menjadikan buruh sebagai barang dagangan. Terlebih, buruh outsourcing sangat rentan terhadap diskriminasi di tempat kerja.” sistem ketenagkerjaan seperti ini telah membuat hirarki seperti kasta dalam industri yaitu buruh tetap (PKWTT), buruh kontrak langsung dengan pemberi kerja (PKWT langsung) dan buruh outsourcing (PKWT diperusahaan penyedia jasa tenagakerja). Tingkatan ini akhirnya berdampak luas sampai pada pembedaan hak buruh antara PKWTT dengan PKWT,” jelas Sekretaris Jendral FPBI Sukanti dalam kesempatan terpisah.
Untuk itu, FPBI-KPBI menyerukan agar buruh jangan mau menjadi korban adu domba akibat pembagian status. “Buruh kontrak dan outsourcing di untuk membangun persatuan dan turut bergerak dalam menghapuskan kontrak outsourcing,” kata Ketua FPBI Jakarta Yusup.
jadi, yang selama ini dinaikin orang2 itu, dibuat dengan menindas orang.
mohon penjelasannya dong, berarti anggota serikat fpbi di astra daihatsu semuanya kontrak ya? bagaimana dengan karyawan tetap-nya apa mereka gak berserikat dan bersolidaritas?