Buruh.co, Jakarta – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan menggeruduk perusahaan-perusahaan yang melibatkan PT.Marugo Rubber di Karawang sebagai bagian dari rantai pasokan. Serikat anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu meminta perusahaan-perusahaan tersebut mendesak mitra mereka PT.Marugo Rubber untuk memenuhi hak-hak buruh. Dengan begitu, pemogokan di perusahaan otomotif itu akan berakhir.
Sebanyak belasan anggota Federasi SERBUK Indonesia mendatangi Astra Daihatsu Motor dan 6 perusahaan lainnya pada Jumat, 11 Agustus 2017. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT.Miyuki, HIruta, Awi, Isuzu, J-Tek, dan Hino di kawasan industri KIIC dan Surya Cipta, Karawang.
Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono menegaskan pembangkangan PT.Marugo Rubber Indonesia untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan memberikan gangguan pada ketujuh perusahaan mitranya. “Berlarut-larutnya permasalahan ini, selain akan menghambat proses produksi di perusahaan Bapak / Ibu sebagai customer,”ungkapnya.
Selain itu, pelanggaran hukum PT.Marugo Rubber Indonesia pada ujungnya akan berdampak pada penilaian masyarakat. “Ini karena salah satu vendornya melakukan pelanggaran hukum di Negara Indonesia,” ujarnya.
Dalam tiga hari terakhir, sekitar 50 persen buruh bagian produksi di PT.Marugo Rubber Indonesia melakukan mogok kerja. Anggota Federasi Serbuk Indonesia itu mogok karena enam rekan mereka di-PHK dengan alasan habis kontrak. Padahal, Nota pemeriksaan dari Disnakertrans Kabupaten Karawang nomor 5PKK tertanggal 23 Oktober 2015 Nota tersebut menyatakan bahwa PT. Marugo Rubber Indonesia mesti mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 59. Pasal tersebut menyebutkan, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.”