F. SERBUK INDONESIA, SBA PT. MARUGO RUBBER INDONESIA : “REKRUTMEN ANGGOTA BARU DAN ADVOKASI BURUH KONTRAK”

Pendidikan Buruh PT.MRI
Pendidikan Buruh PT.MRI

Buruh.co, Karawang – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia menyikapi pesatnya laju pertumbuhan perusahaan di Karawang, Jawa Barat, dengan menggenjot pendidikan anggota.  Sebanyak 30 orang anggota SERBUK Indonesia PT. Marugo Rubber Indonesia (MRI) pada tanggal 4 Juni 2016 mengadakan pendidikan dan konsolidasi bersama di Sekretariat SERBUK Indonesia. Pendidikan dan konsolidasi ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan bersama Komite Eksekutif SERBUK Indonesia.

Junaedi, Ketua SERBUK Indonesia PT. MRI memaparkan pendidikan merupakan antisipasi bagi pertumbuhan perusahaan di Karawang. “Pada tahun 2015, jumlah buruh di perusahaan hanya 70 orang dan sekarang, memasuki tahun 2017 jumlah buruh bertambah menjadi 200 orang,” jelas Junaedi.

Bacaan Lainnya

Junaedi menambahkan, peningkatan jumlah perusahaan mendongkrak jumlah buruh dan juga pelanggaran ketenagakerjaan. Tingginya jumlah buruh ini harus disikapi dengan serius karena perekrutan mereka sebagai buruh baru berstatus kontrak.

Atas kondisi ini, Iwan Sutisna sebagai tim Advokasi SERBUK menjelaskan bahwa perusahaan seharusnya dilarang menggunakan status kontrak (PKWT) di PT.MRI.  Sebab, Disnakertrans Kabupaten Karawang telah menerbitkan nota pemeriksaan yang menegaskan bahwa karena sifat pekerjaannya, maka buruh di PT. MRI demi hukum menjadi PKWTT.

“Status PKWT menjadi PKWTT sudah ditegaskan oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang dan hal itu mengikat dengan buruh yang direkrut perusahaan pada tahun 2017,” tegas Iwan.

Konsolidasi kemudian merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus ditempuh oleh SERBUK PT. MRI yakni melakukan rekrutmen anggota dan kemudian melakukan advokasi untuk perubahan status buruh dari kontrak (PKWT) menjadi tetap (PKWTT).

Peningkatan status memberi buruh kepastian kerja dan membuat buruh lebih kuat dalam berunding untuk merebut hak-hak normatif  dan meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, status karyawan tetap mempermudah buruh untuk mendapat akses perbankan seperti kredit kepemilikan rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.