Driver Uber Demo Desak pemenuhan Hak Konsumen/Pelanggan Aplikasi

Driver Uber Motor, ilustrasi (Sumber:Tribunnews)
Driver Uber Motor, ilustrasi (Sumber:Tribunnews)

Press Release : Tuntutan Pengemudi Uber (KUMAN ) kepada Uber Indonesia perihal hak
konsumen/pelanggan aplikasi.

Salam Solidaritas!
Problematika kebanyakan pengemudi Uber diseluruh dunia adalah sama, yakni penetapan
tarif dasar secara sepihak, ketidakjelasan status, dan pemotongan tarif dasar yang dilakukan oleh pihak Uber yang sangat besar. Protes-protes ke pihak Uber yang dilakukan oleh para pengemudi Uber sudah banyak terjadi di banyak tempat di belahan dunia, seperti di New York, Boston, Chicago, Los Angeles, San Fransisco, dan protes yang paling baru terjadi adalah di Melbourne dan di Lagos.

Tidak hanya di luar negeri, kami para pengemudi Uber di Jakarta juga melakukan protes atas ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak Uber kepada kami yakni pada tanggal 3 Mei dan 24 Mei 2017 yang lalu. Protes yang kami lakukan kepada pihak Uber bukanlah tanpa dasar, melainkan karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Uber kepada kami para pengemudi Uber/ pengguna/ pelanggan aplikasi. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang kami
maksud adalah sesuai tercantum dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 4 soal Hak dan Kewajiban Konsumen, yaitu :
A. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
B. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
C. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
D. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
E. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
F. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
G. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
H. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
I. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan Pasal 18 soal Ketentuan Pencantuman Klausul Baku pada Ayat (1) point G Yaitu Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
i. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan,
lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak manajemen
Uber Indonesia, dengan ini kami menyampaikan 14 ( empat belas ) tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen Uber Indonesia, yaitu :
1. NAIKAN TARIF DASAR MENJADI RP.2.500,-/KM;
2. HILANGKAN PROMO 100%;
3. PERLUAS JAMINAN CAKUPAN ASURANSI DARI ONLINE SAMPAI OFFLINE;
4. FLEXPAY / WITHDRAW HARUS BISA DILAKUKAN SETIAP HARI;
5. BUAT MINIMUM JARAK PENJEMPUTAN DAN TAMPILKAN FITUR TUJUAN PENUMPANG;
6. PERTEGAS KEMBALI STATUS PENGEMUDI UBER (MITRA/PEKERJA/HANYA PENGGUNA
JASA);
7. SKEMA PENINGKATAN HARUS MERATA DI SELURUH JABODETABEK BAIK PAGI MAUPUN
SORE, SERTA KEMBALIKAN SKEMA MINGGUAN MENJADI 35 TRIP DENGAN BONUS RP. 350.000,-;
8. TAMPILKAN FITUR PEMBAYARAN PENUMPANG PADA APLIKASI PENGEMUDI UBER DI AWAL SAAT AKAN MENGAMBIL ORDER ( PROMO, CASH, ATAU CREDIT CARD);
9. HILANGKAN KEWAJIBAN PEMAKAIAN ATRIBUT KARENA DI DAERAH PINGGIRAN MASIH BANYAK ZONA MERAH;
10. MANAJEMEN HARUS MENYEDIAKAN TIM KHUSUS UNTUK DRIVER/PENGEMUDI YANG
MENGALAMI LAKALANTAS UNTUK MENGURUS ADMINISTRASI DAN KESELAMATAN;
11. HAPUS PROGRAM PRO-DRIVER YANG TIDAK BERMANFAAT;
12. TAMBAHKAN FASILITAS KANTOR SUPPORT DI SETIAP DAERAH JABODETABEK;
13. FITUR ATUR TUJUAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN RUTE YANG SUDAH DITENTUKAN;
14. TENTUKAN BATAS MINIMUM UNTUK RATING CUSTOMER/PENUMPANG.

Terkait belum dipenuhinya tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam aksi kami tanggal 3
mei 2017 dan tanggal 24 mei 2017 oleh pihak Manajemen Uber, maka dengan ini kami akan kembali melakukan aksi lanjutan menuntut manajemen uber Indonesia untuk mengabulkan semua tuntutan yang telah kami sebutkan di atas. Adapun aksi lanjutan resebut akan kami laksanakan pada tanggal 21 Agustus 2017 di Kantor pusat Uber Indonesia, UOB Plaza, Jalan M.H. Thamrin Kav 8-10.

Demikian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.