Kota Tangerang, Sabtu, 10 Juni 2017. Dewan Pimpinan Cabang Gabung Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Tangerang Raya berinisiatif menyelenggarakan diskusi tentang Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Kota Tangerang. Diskusi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan buka bersama di Kantor DPC GSBI Tangerang Raya, pada pukul 3 sore.
“Sayang sekali kegiatan ini curigai aparat keamanan. Ada empat intel dari Polres dan Polsek berjaga-jaga tidak jauh dari sekretariat kami, sebelumnya kami juga didatangi TNI Dari Kodim. Mereka (intel, dan TNI.. red) nanya-nanya. Ini kegiatan apa, siapa aja yang hadir, polisi bahkan meminta kegiatan Ini dibatalkan, bahkan Babinsa yang datang tadi pagi bilang bahwa kalau ada kegiatan mesti lapor ke mereka,” jelas Kokom.
Lebih lanjut kokom menjelaskan. Mereka menanyakan mengenai kegiatan kami. Intinya diinterogasi, padahal kami hanya buka puasa bersama dan berdiskusi. Magrib tadi pun datang lagi seorang intel, padahal diskusi sedang berlangsung,” jelas Sekretaris DPC GSBI Tangerang Raya Kokom Komalawati.
Diskusi dihadiri oleh organisasi mahasiswa, serikat tani, dan serikat-serikat buruh di sekitar Tangerang Hadir pula dalam kesempatan tersebut Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading.
Menurut Gading Perwal 2/2017 bertentangan dengan peraturan diatasnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan di Muka Umum. “Kami berencana melakukan judicial review terhadap Perwal tersebut.”
“Hak kebebasan berserikat sudah diatur dalam undang-undang, negara tidak boleh mengintervensi terlalu jauh. Ini adalah hak sipil politik maka negara harus memfasilitasi bukan membatasi.jelas Gading.
Stabilitas keamanan untuk mengamankan kepentingan investasi di Indonesia. Dengan begitu pemerintah secara nasional menjalankan kebijakan pengamanan mulai dari regulasi maupun tindakan secara langsung untuk membatasi, melarang bahkan mengarah pada pemberangusan kebebasan dan hak demokrasi yang telah didapat oleh rakyat dengan menumbangkan rejim fasis soeharto
Kejadian diskusi hari ini mengingatkan kita pada situasi tahun 1996 -1997 bagaimana pertemuan-pertemuan dilarang, hari ini baru didatangi dan diinterogasi, tapi bukan tidak mungkin besok akan dibubarkan.,” ungkap Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ali.
“Perwal ini mestinya ditolak. Karena membatasi penyampaian pendapat. Jika dibiarkan akan merembet ke hal-hal lain,” ungkap Sobirin dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Tangerang.
(Siaran Pers DPC GSBI Tangerang Raya)