Diperkosa dan Hamil, PRT Anak Ini Malah Didakwa Penjara 8 Tahun

Ilustrasi pencabulan anak

Jakarta, 21 Juni 2017, Seorang anak perempuan dengan inisila BL (15 tahun) yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BL dituntut melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati berdasarkan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kasus ini berawal ketika BL diperkosa oleh tetangganya pada bulan Juli 2016, di daerah Cikeusik Saat ini pelaku perkosaan masih dalam proses penyidikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BL Menurut zuma, pengacara publik dari LBH Apik Jakarta yang mendampinginya, BL tidak melaporkan perkosaan yang dialaminya, karena takut terhadap ancaman pelaku. Ia juga merasa hal ini “aib” yang membuat malu keluarganya. Sehingga dia tidak ingin meyusahkan keluarga. Kehidupan keluarga Bl sangat miskin di daerah Banten untuk itu ia memilih bekerja menjadi Pekerja Rumah Tangga.

Bacaan Lainnya

Zuma menambahkan “ Tiga bulan pasca perkosaan BL merasa sering mual dan muntah, lalu ibunya mengantar ia untuk memeriksakandiri ke Puskesmas Cikeusik. Dokter mengdiagnosa BL sakit maag dan hanya diberikan obat. BL sendiri juga selalu mendapatkan menstruasi setiap bulan”. Karena kemiskinan dan pengetahuan BL sangat minim tentang kesehatan Reproduksi mengakibatkan BL tidak tahu dirinya hamil.

Untuk membantu keluarga BL melalui Yayasan bekerja menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) karena hanya lulusan SMP. Kemudian Yayasan yang menyalurkannya memalsukan usianya dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Yayasan juga hanya dan memberikan BL gaji 600 ribu dari 1,3 juta yang diberikan majikannya dalam masa kerja 1 bulan sebelum kejadian.
Zuma menyatakan “Bahwa BL anak perempuan korban yang sesunggunya mengalami kekerasan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, perdagangan anak dan kekerasan ekonomi. Sehingga tidak layak di Hukum”.

Selama masa persidangan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Agnes Renitha, S.H, M.H tidak mempertimbangkan BL sebagai korban perkosaan, masih usia anak dan korban ekploitasi ekonomi. Padahal ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun. Namun JPU menuntut lebih dari ancaman pidana yang boleh diterapkan terhadap anak. Tingginya tuntutan yakni 8 tahun memperlihtkan JPU tidak memiliki perspektif jender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu JPU telah melanggar hukum acara, dimana tuntutan diberikan di hari yang sama dengan permintaan keterangan Terdakwa. Padahal konsideran tentang Sistem Peradilan Anak, menegaskan Perlindungan anak sangat penting. Dimana anak yang sedang menjalani proses peradilan tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang Anak yang dilindungi oleh Negara.

Kematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan, menurut laporan WHO merupakan salah satu bentuk dampak fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihan. Kasus BL sendiri bukanlah kasus pertama yang didampingi dan ditanggani oleh LBH APIK Jakarta. Direktur LBH Apik Jakarta, Veni Siregar, menyampaikan ‘untuk tahun 2017 ini, sudah tiga kasus korban kekerasan seksual yang menjadi Terdakwa atas kematian bayi yang dilahirkan akibat perkosaan”. Lanjutnya “Berdasarkan kasus yang kami tangani, korban kekerasan seksual umumnya tidak mengetahui kehamilan dirinya, dan sudah datang ke dokter, namun dokter menyatakan tidak hamil, kemudian melahirkan tanpa pertolongan dan membuang bayinya. Peristiwa kematian bayi ini merupakan muara dari ketidakadilan jender terhadap perempuan. Setidaknya, ada masalah tingkat pengetahuan kesehatan reproduktif yang rendah, dokter yang tidak berperspektif jender, sehingga menyepelekan sakit perut yang dialami perempuan dan tidak adanya dukungan terhadap korban perkosaan. Issue ini seharusnya menjadi pertimbangan negara, khususnya dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual yang menjadi tersaangka tindak pidana akibat kekerasan yg dialaminya, menjadi alasan meringnkan pidana. Penjara bukan tempat terbaik untuk korban kekerasan seksual .”

Ketidak tahuan perempuan akan kehamilannya, menurut ahli Kesehatan Reproduksi DR. Budi Wahyuni yang juga menjadi ahli dalam kasus ini menyatakan bahwa “ Sangat dimungkinkan pada zaman ini masih ada anak yang tidak mengerti mengenai kehamilan karena tidak pernah ada informasi tentang itu. Pendidikan kesehatan reproduksi masih terus diperdebatkan, dan anak-anak akhirnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalkan kalau masih mentruasi berarti tidak hamil. Padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urin dan USG.”, menjelaskan bahwa perempuan apalagi anak-anak sangat mungkin tidak mengetahui kehamilannya.

1. Untuk itu LBH Apik Jakarta menyampaikan tuntutannya, sebagai berikut :
Menuntut agar Terdakwa BL dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi serta akses keadilan sebagai anak korban kekerasan seksual.

2. Menuntut EN (20 tahun) untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggungjawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL

3. Kasus BL adalah kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, yaitu sebagai Korban Kekerasan Seksual sekaligus Terdakwa maka seharusnya seluruh Aparat Penegak Hukum, memiliki perspektif hak anak, dan mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Penjara bukan pilihan terbaik untuk anak, apalagi korban kekerasan seksual.

4. Sidang Pidana Anak seharusnya tidak hanya sebatas formalitas saja, namun untuk memulihkan anak sesuai semangat keadilan restorative. Sepanjang Pemeriksaan Terdakwa, Majelis Hakim memaksa anak untuk mengatakan hal-hal sesuai keinginan dan persfektif Hakim. Akibatnya, BL menangis karena terus ditekan untuk mengakui apa yang tidak dilakukannya. Ini memperlihatkan BL mengalami reviktimisasi.

5. Mendesak kepada Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

6. Meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada Hakim Anak, untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak

7. Meminta Pemerintah dan DPR, memasukan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban Kekerasan Seksual menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.

Siaran Pers LBH APIK Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.