Di-PHK Sepihak Setelah 30 Tahun Bekerja, Buruh Ini Protes ke Perusahaan


Buruh.co, Jakarta – Sudah tiga dasawarsa Pak Muin bekerja di perusahaan percetakan PT Setia usaha. Perusahaan percetakan ini memasok label pada produk-produk ternama seperti susu bendera, sirup marjan, Heinz ABC, Hemaviton dsb. Namun, hal itu ternyata tidak sebanding lurus dengan nasib pak Muin.
Ia tiba-tiba mendapatkan surat PHK tanpa mendapatkan kompensasi. “Saya bekerja udah 30 tahun dari tahun 1987 di bagian cetak printing selama pengabdian di PT SU saya digaji di bawah ump,” tuturnya dengan nada kesal. Ini merupakan PHK lanjutan etelah sebelumnya, Eko Sunarto mendapatkan surat PHK dari perusahaan. Keduanya merupakan bagian dari 22 orang yang tengah di-PHK sepihak oleh manajemen.
Selain Muin, Imran Pelani juga masuk dalam gelombang PHK tersebut. Ia mendapatkan surat PHK pada Jumat lalu. “sebelumnya saya masih aktif kerja. namun saya beranggapan sebenarnya kontrak saya september 2017. Tapi semenjak Oktober 2017 hingga Maret 2018 saya belum tanda tangan kontrak dan tidak ada masa jeda,” tegasnya saat di komfirmasi buruh com.
Para buruh tentu tidak tinggal diam. Pada tanggal 24 maret 2018, para buruh PT Setia usaha masih kumpul duduk ngopi di depan perusahaan. Para buruh yang datang bersolidaritas berasal dari pengurus komisariat PT Asianagro Agung Jaya, PT Dinuo, PT Selog, DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia wilayah Jakarta.
Dihub buruh.co, Ketua Serikat Buruh Aneka Industri FBTPI Salman mengatakan buruh mendesak PT SU taat hukum dengan membatalkan PHK. “(Kami juga) meminta kepada masing2 komisariat yg tergabung di naungan serikat buruh aneka industri agar mengirim anggota nya bersolidaritas sebab komitmen seorang buruh adalah bila kawan2 mereka terzolimi maka wajib bersolidaritas,”Ungkapnya,
Dalam solidaritas hadir juga Wakil Koordinator KPBI Jakarta Feri Irawan. “Meminta agar kawan-kawan PT SU terus membangun semangat dan terus konsolidasi ke masing2 komisarIat,” ungkapnya di sela ngopi bareng.
Ketua PK SBAI FBTPI PT SU Zaki menuturkan ada pemanggilan kawan-kawan PT SU yang diwakilkan LBH jaman (jaringan media nasional). “Tapi isi srt tersebut tidak sesuai dengan uu ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 54,” jelasnya.

Semenjak kawan-kawan PT SU muncul di depan pabrik untuk ngopi bareng dengan buruh FBTPI lai. Perusahaan bergegas menambah tengan satuan pengamanan (satpam). Petugas security yang tadinya berjumlah satu orang melonjak hingga mencapai 12.
Jika persoalan PHK tersebut tak kunjung kelar, selain melakukan kegiatan ngopi-ngopi di depan pabrik PT SU, buruh juga akan melancarkan pemogokan.
(reporter; Marulloh, FBTPI)
One Comment