Buruh.co, Jakarta – Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) Jawa Timur terus bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh perbankan. Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tanggal 2 Maret 2018, organisasi pekerja yang mewadahi 19 serikat perbankan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi soal perlunya peningkatan upah sektor perbankan menjadi 30 persen.
Pertemuan berlangsung di Jl. Pahlawan 105 (Gedung Bank Indonesia) Surabaya pada Selasa, 6 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut, empat tema yang dibahas adalah ancaman PHK masal pekerja perbankan sebagai dampak digitalisas, struktur dan skala upah di perbankan, peraturan OJK dan surat edaran OJK tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaa, dan upah minimum sektoral perbankan di Kota/Kabupaten di Jawa Timur tahun 2018
JARKOM SP Perbankan memandang perlu dilakukan pengkajian yang mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh digitalisasi dan melakukan penyempurnaan peraturan perundangan yang mampu melindungi Pekerja perbankan sehingga sedapat mungkin menghindari PHK serta penerapan struktur dan skala upah yang berkeadilan di Perbankan untuk mengurangi kesenjangan upah, mendapat kepastian kesejahteraan dan bisa menjadi motivasi Pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun untuk semakin produktif.
Upah Perbankan di Jawa Timur Memprihatinkan
Konsidi Pekerja perbankan semakin diperburuk dengan ditetapkannya Pergub nomor 1 tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan memposisikan Upah Minimum Sektor Perbankan:
- Tidak adanya Upah Minimum Sektoral Perbankan di Kabupaten Sidoarjo sehingga upah yang diterima Pekerja Perbankan adalah UMK Rp. 3.577.428 dan dibawah upah minimum Sektor Restoran Rp. 3.792.074
- Upah Minimum Sektoral Perbankan Kota Surabaya Rp. 3.762.478 yang merupakan Ibukota Provinsi serta pusat perbankan Jawa Timur berada dibawah Kabupaten Pasuruan Rp. 3.896.190 serta dibawah upah minimum sektoral Restoran di Kabupaten Sidoarjo Rp. 3.792.074
Jarkom menyebut upah tersebut sangat memprihatinkan karena para pekerja bank memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur dan berdampak sistemik, pekerja bank juga memiliki resiko atau menjadi subyek banyaknya Undang-undang, seperti KUHP, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Money Laundering / TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang ITE dll. Dimana hukuman atas pelanggaran keempat Undang – Undang terakhir tersebut diatas semuanya adalah penjara diatas 5 tahun.
Idealnya, selain faktor resiko, faktor kinerja juga harus menjadi pertimbangan penting para pemutus kebijakan Upah Minimum Sektoral, Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi 17% dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia. Lalu kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar 27.53%, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy.
JARKOM SP Perbankan menuntut besaran Upah Minimum Sektor Perbankan 30% diatas UMK tahun 2018 ini adalah sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk para Pekerja perbankan yang telah memberikan kontribusi terbaiknya di tahun 2017 dalam mendukung pertumbuhan perekonomian, sebelum muncul kekecewaan para Pekerja perbankan yang berpotensi buruk dan sistemik terhadap pertumbuhan dan kesehatan perekonomian negara.
JARKOM SP Perbankan Jawa Timur menduga dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan surat edarannya nomor 11/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sangat kontraprodutif. Ini karena hanya mengingat Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan itu mengabaikanUndang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berserta peraturan turunannya. Sebagai Lembaga Negara independen dan bukan asosiasi pengusaha, OJK seharusnya tidak melakukan pengelompokan jenis pekerjaan penunjang yang diduga juga tidak sesuai dengan Permenakertans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Contoh jenis pekerjaan penunjang dalam surat edaran OJK tersebut diantaranya adalah penagihan kredit dan sekretaris.
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI menerbitkan nota pemeriksaan nomor R.03/XI/BPHK/2016 tanggal 10 November 2016, bahwa PKWT di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 59 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka demi hukum beralih menjadi PKWTT. Dengan kata lain, penagihan kredit masuk dalam pekerjaan inti dan tidak dapat dialihkan.
Selain itu, OJK juga menyebut sekretaris sebagai bagian yang bisa dioutsourcingkan. Ini diduga dapat merusak sistem pendidikan nasional karena lulusan Diploma IV atau Strata 1 ilmu administrasi dan sekretaris jika bekerja di sektor perbankan statusnya adalah PKWT (kontrak) atau outsourcing sehingga pada ahirnya ketika kerja di Bank juga akan diganjar dengan Upah Minumum Kota/Kabupaten saja. Para orang tua dan anak muda yang baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) akan berfikir tidak perlu memelanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi karena membutuhkan energi yang besar, biaya besar, waktu yang lama (paling cepat 4 tahun) dan lain-lain.
Diharapkan dengan pertemuan hari ini ada kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Timur sehingga dapat MELINDUNGI Pekerja Perbankan. JARKOM SP Perbankan Jawa Timur menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah sebuah eksklusifme Serikat Pekerja Kerah Putih, bagi JARKOM SP Perbankan Jawa Timur tidak ada lagi pemisahan kelas, pemisahan kelas adalah pola dan siasat mental penjajah untuk melemahkan perjuangan, karena semua adalah pekerja, semua adalah buruh dan kami adalah buruh atau pekerja sektor perbankan yang terbuka dan siap berjuang bersama bergandengan tangan dengan semua buruh/pekerja di semua sektor untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.