Buruh.co, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) menggeruduk Suku Dinas Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang Sumatera Utara pada Kamis, 1 November 2018. Aksi unjuk rasa ini merupakan desakan agar pihak berwenang menuntaskan persoalan pemberangusan serikat di PT Eramas Coconut Industri.
Pasalnya, perusahaan yang memproduksi santan dalam kemasan itu banyak melakukan pelanggaran. “Gaji cuman 40 ribu per hari untuk buruh borongan dan 80 ribu untuk buruh harian,” ujar Deni Lubis, Sekretaris FSPI melalui sambungan telepon.
Alhasil, buruh bergerak untuk membentuk serikat. Namun, pihak Sudinaker Deli Serdang tak kunjung mengeluarkan surat pencatatan seriakt tersebut. “16 orang anggota dipecat dengan alasan tidak memenuhi target,” ujarnya.
Pihak FSPI menganggap pemecatan itu merupakan tindakan pemberangusan serikat. Untuk itu, anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) tersebut bakal meningkatkan eskalasi protes. “FSPI mengancam kalau tidak cepat ditindak lanjuti tentang aksi pemecatan yang terjadi di PT Eramas karena lambatnya penerbitan SK pencatatan, maka pihak FSPI akan menghadiahi disnaker dengan telur busuk,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, buruh masih berada di kantor Sudinaker Deli Serdang. FSPI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini untuk melindungi hak-hak buruh.