Desak Pembatalan Omnibus Law, Gerakan Buruh bersama Rakyat Geruduk DPR saat Pidato Kenegaraan Jokowi

Pimpinan GEBRAK pada konferensi pers, Kamis, 6 Agustus 2020

Jakarta—Kamis 6 Agustus 2020, Gerakan Buruh bersama Rakyat bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa rencananya akan digelar tepat saat pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo terjadwal di hadapan parlemen pada Jumat, 14 Agustus 2020 menandai dimulainya masa sidang ke-V tahun sidang 2020.

Sebelumnya, dalam pertemuan audiensi perwakilan massa aksi GEBRAK pada 16 Juli 2020 dengan Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara 3 pihaknya memastikan untuk tidak akan ada sidang dan rapat-rapat pembahasan Omnibus Waw sepanjang masa reses. ‘Reses waktunya kami kembali ke dapil, dan itu harus, kalau tidak kami menyalahi tatib’ ungkap Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI. Namun, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja tetap melangsungkan rapat-rapat pembahasan selama masa rehat sidang atau reses.

Bacaan Lainnya

GEBRAK menilai DPR tidak menunjukan keberpihakan pada rakyat dengan itikad untuk segera mengesahkan omnibus law. Pasalnya, omnibus law tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Negara bahkan banyak memuat pasal-pasal yang merugikan berbagai kalangan
rakyat, mulai petani, buruh, hingga nelayan. Bagi petani, omnibus law akan membuat peran pemerintah tak ubahnya makelar tanah yang menjamin ketersediaan tanah bagi investor dengan mengorbankan fungsi sosial tanah bagi rakyat. Penggusuran dan konflik agraria akan semakin
marak terjadi akibat kemudahan perampasan tanah dengan dalih penciptaan lapangan kerja, terancamnya kedaulatan pangan karna alih fungsi tanah-tanah pertanian yang semakin masif untuk kepentingan investasi dan bisnis . Bagi buruh, omnibus law RUU Cipta Kerja malahan akan menambah pengangguran dan memperburuk kondisi kerja dengan memudahkan PHK dan melanggengkan sistem kerja kontrak, magang dan alih daya.

Omnibus Law jelas akan mengakibatkan percepatan kerusakan hutan-hutan di Indonesia. Tidak hanya itu, buruh juga akan semakin menurun daya belinya dan akan mengakibatkan konsumsi domestik, yang merupakan menopang lebih 50 persen pertumbuhan ekonomi, lesu. Untuk lebih jelasnya, penolakan GEBRAK atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat dibaca di bit.ly/KertasPosisiGEBRAK .

GEBRAK mendesak pemerintah selaku pengusul Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk segera mencabut surat preseden sebagai instruksi pembahasan. Terlebih, pembahasan yang tengah dilakukan adalah cacat prosedural dan supresnya tengah digugat oleh rakyat. Selain itu,
kelompok buruh patut menduga hanya digunakan sebagai pemberi stempel untuk membenarkan pengesahan omnibus law. Belakangan, tim tripartrit bentukan pemerintah yang melibatkan serikat-serikat buruh dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan beberapa diantaranya
menyatakan keluar dari tim pembahasan. Serikat buruh yang bertahanpun mengeluh karenapembahasan dianggap selesai, padahal, pihak buruh merasa tidak terjadi konsensus dan banyak usulan tidak ditampung.

Selain itu, GEBRAK juga menuntut DPR untuk berperan aktif mengatasi persoalan pandemi dan segera membahas dan mengesahkan rancangan payung hukum yang berpihak kepada rakyat seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
dan RUU Masyarakat Adat.

Untuk mendesak agar tuntutan tersebut dapat dipenuhi, sekitar 100 ribu orang anggota aliansi GEBRAK di 20 kota di Indonesia akan menggelar aksi serentak menuntut DPR dan Presiden Joko Widodo membatalkan omnibus law. Selain di Jakarta, aksi serentak pada 14 Agustus 2020 itu akan dilakukan di antaranya di Yogyakarta, Semarang, jawa timur, Makasar, Riau, Medan, Bandung, Lampung, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

GEBRAK merupakan aliansi gabungan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sentral Gerakan Buruh Nasional, Konfederasi Serikat Nasional, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi, Federasi PeKerja Industri, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-DN, AKMI, FIJAR, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, YLBHI, Purple Code, Mahardika, KIARA, KPR, Pergerakan Pelaut Indonesia, BEM Jentera, Federasi Mahasiswa Kerakyatan, Sekolah Mahasiswa Progresif, SP Jarkom Perbankan, Solidaritas Pekerja Viva, Amnesti Internasional, GPPI, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.